Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Perintah puasa di bulan Ramadhan dalam agama Islam merupakan kewajiban. Namun ada pengecualian bagi 6 golongna berikut ini yang tidak wajib puasa selama Ramadhan.
Rasulullah SAW bersabda, “Sûmû liru’yatihi wa afthirû li ru’yatihi.” Artinya, “Berpuasalah kamu karena melihat bulan. Dan berhari raya kamu semua karena melihat bulan.” Sejak bulan terlihat, sejak itu pula kita berwajiban menjalankan ibadah puasa.
Untuk golongan orang yang tidak diwajibkan melaksanakan puasa disebutkan secara rinci oleh Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Kasyifatu Saja. Mereka ini diizinkan secara syara’ untuk membatalkan puasanya.
ÙŠØ¨Ø§Ø Ø§Ù„Ùطر ÙÙŠ رمضان لستة للمساÙر والمريض والشيخ الهرم أي الكبير الضعي٠والØامل ولو من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي Øيث كان معصوما والعطشان أي Øيث Ù„Øقه مشقة شديدة لا تØتمل عادة عند الزيادي أو ØªØ¨ÙŠØ Ø§Ù„ØªÙŠÙ…Ù… عند الرملي ومثله الجائع وللمرضعة ولو مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي
Artinya, “Enam orang berikut ini diperbolehkan berbuka puasa di siang hari bulan Ramadhan. Mereka adalah pertama musafir, kedua orang sakit, ketiga orang jompo (tua yang tak berdaya), keempat wanita hamil (sekalipun hamil karena zina atau jimak syubhat [kendati wanita ini berjimak dengan selain manusia tetapi ma’shum]).
Kelima orang yang tercekik haus (sekira kesulitan besar menimpanya dengan catatan yang tak tertanggungkan pada lazimnya menurut Az-Zayadi, sebuah kesulitan yang membolehkan orang bertayamum menurut Ar-Romli)-serupa dengan orang yang tercekik haus ialah orang yang tingkat laparnya tidak terperikan-, dan keenam wanita menyusui baik diberikan upah atau suka rela (kendati menyusui bukan anak Adam, hewan peliharaan misalnya).”
Sementara itu, dalam riwayat lain Nabi SAW bersabda:
رÙÙÙعَ الْقَلَم٠عَنْ ثَلَاث٠عَنْ النَّائÙÙ…Ù Øَتَّى يَسْتَيْقÙظَ وَعَنْ الصَّغÙير٠Øَتَّى يَكْبÙرَ وَعَنْ الْمَجْنÙون٠Øَتَّى يَعْقÙÙ„ÙŽ أَوْ ÙŠÙÙÙيقَ
“Ada tiga kelompok yang dibebaskan dari hukum, yaitu: (1) Orang yang tidur sehingga ia bangun. (2) Anak-anak sampai ia baligh. (3) Orang gila sampai ia sembuh,” (Hadis Shahih, riwayat Abu Dawud: 3822, al-Tirmidzi: 1343, al-Nasa'i: 3378, Ibn Majah: 2031, dan Ahmad: 910. teks hadis riwayat al-Nasa'i).
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS