Siswa MTs Diberi Bimbingan Perkawinan untuk Cegah Pernikahan Dini

Reporter : Sri Wiyono

blokTuban.com – Di Kabupaten Tuban termasuk daerah dengan angka dispensasi nikah yang cukup tinggi. Untuk mencegah terjadinya pernikahan dini, ratusan siswa MTsN 1 Tuban memperoleh Sosialisasi Bimbingan Perkawinan Pra Nikah Remaja Usia Sekolah yang diinisiasi oleh Seksi Bimas Islam Kemenag Tuban, Rabu (22/02/2023).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir memberikan pengarahan sekaligus materi bertajuk "Pendewasaan Usia Perkawinan)" di hadapan 100 siswa siswi MTs yang menyambut dengan sangat antusias.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU No. 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; bahwa batasan minimal  usia kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. 

"Dengan demikian, usia kawin perempuan dan laki-laki sama-sama 19 tahun," ujar Munir.

Menurutnya, pernikahan dini dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti pendidikan, ekonomi dan budaya.

"Lebih jauh lagi fenomena pernikahan dini dapat berpengaruh terhadap penurunan kesehatan fisik dan psikologis, capaian pendidikan yang rendah dan risiko terjadinya kekerasan domestik," imbuhnya.

Cara pencegahan pernikahan dini di antaranya dengan menyediakan pendidikan formal yang memadai, pentingnya sosialisasi tentang pendidikan seks, memberdayakan masyarakat agar lebih paham bahaya pernikahan dini, meningkatkan peran pemerintah serta mendorong terciptanya kesetaraan gender.

Sementara Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, menjelaskan tujuan Bimbingan Perkawinan Remaja Usia Sekolah (BRUS).

"Secara umum untuk mempersiapkan keluarga masa depan yang bermutu, keluarga harmonis, sakinah dan berkualitas," terang pria asal Kota Wingko ini.

Selain tujuan diatas juga memberikan wawasan bagi pelajar agar tidak terburu-buru menikah di usia yang belum cukup umur.

"Pernikahan dini biasanya berawal dari bebasnya pergaulan tanpa adanya pengawasan dari orang tua," lanjutnya. 

Ia berharap dengan bimbingan ini peserta mampu memahami akan resiko dan dampak pernikahan usia dini, sehingga bisa menekan angka perceraian.

Sedang Kepala MTsN 1 Tuban Ali Maghfur sangat berterimakasih dengan adanya program BRUS tersebut, pasalnya kegiatan bimbingan pra nikah remaja usia sekolah ini menjadi kegiatan bermanfaat untuk siswa.

Bimbingan juga diisi oleh Kepala Puskesmas Kebonsari dr.Lilik Khoufah, dengan materi  Kesehatan Reproduksi Remaja. Juga Penyuluh KB Ahli Madya Nunuk Hindrawaty dengan materi Generasi berkualitas.

Selain itu, para fasilitator Bimbingan Perkawinan Kemenag Tuban yang terdiri dari Penghulu KUA Kecamatan Tuban, Moh. Afif dan Penyuluh Agama Islam KUA kecamatan Tuban Lailaturrosyidah.[ono]