Minta Kejelasan Mega Proyek, Komisi I DPRD Tuban Panggil Rekanan

Reporter : Savira Wahda Sofyana 

 

blokTuban.com - Komisi I Bidang Pembangunan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban melakukan rapat kerja,  dengan menghadirkan seluruh Kepala Bidang dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang,  Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) serta rekanan pekerjaan pembangunan Trotoar Jalan RE Martadinata, GOR Rangga Jaya Anoraga, Alun-alun Kota Tuban, serta Rest Area. 

Dalam kegiatan yang dilakukan di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Tuban tersebut, Komisi I melakukan evaluasi pekerjaan pembangunan Trotoar Jalan RE Martadinata, GOR Rangga Jaya Anoraga, Alun-alun Kota Tuban, dan juga Rest Area.

Pasalnya, baru-baru ini ditemukan jika tiang lampu yang berada di Trotoar Jalan RE Martadinata roboh. Padahal, pengerjaan trotoar tersebut, baru berkisar satu bulan. Disamping itu, masa perpanjangan 50 hari yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban kepada seluruh rekanan akan berakhir beberapa hari lagi. 

"Kami minta kejelasan trotoar di RE Martadinata cuma kontraktornya tidak hadir, saya tidak tahu ada agenda apa tapi yang jelas tidak hadir. Tadi disampaikan oleh Kabidnya, bahwa indikasinya ditabrak truk," paparnya Rabu (15/2/2023). 

Menyikapi tidak hadirnya rekanan pada rapat kerja hari ini, maka Komisi I akan memanggil kembali rekanan, karena menginginkan kejelasan penyebab robohnya tiang lampu tersebut. 

Selain itu, pria yang akrab disapa Fahmi tersebut, juga meragukan jika rekanan bisa menyelesaikan pengerjaan proyek tepat waktu. Mengingat, ada beberapa pekerjaan yang masih belum terselesaikan. Sedangkan 50 hari masa perpanjangan yang diberikan oleh Pemkab Tuban tinggal menghitung hari. 

"Tapi mereka komitmen kalau itu semua akan diselesaikan, ya monggo. Tapi kami akan menunggu hasil 19 Februari itu, karena tepat 50 hari itu tanggal 19 Februari," ujarnya. 

Namun, apabila dalam 50 hari masa perpanjangan rekanan tidak dapat menyelesaikannnya, maka ia meminta agar Pemkab Tuban  langsung mem blacklistnya. 

Lebih lanjut, pria berkacamata ini juga menilai, bahwa molornya Mega proyek di Bumi Ronggolawe ini lantaran buruknya perencanaan yang dilakukan. 

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR PRKP Tuban, Andi Setiawan yang turut hadir menampik tudingan yang dilontarkan oleh Komisi I DPRD Tuban terkait kurangnya perencanaan proyek tersebut. 

"Dalam satu perencaan, kan ada  kadang-kadang selisih dengan lapangan, itu yang kita ukur. Jadi saya rasa tidak benar," katanya. 

Sedangkan saat disinggung terkait robohnya tiang lampu trotoar yang berada di Jalan RE Martadinata, Andi mengatakan jika pihaknya akan mengeceknya kembali. Pasalnya, tempat tersebut masih dalam masa pemeliharaan oleh rekanan selama enam bulan. [Sav/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS