Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com – Pendaftaran Prakerja gelombang 48 tahun 2023 telah dibuka kembali. Berdasarkan Prakerja 2023 berdasarkan konferensi pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 5 Januari 2023 menggunakan skema normal.
Pada skema normal saat ini durasi pelatihan Kartu Prakerja yang awalnya minimal 6 jam menjadi 15 jam. Serta insentif yang didapatkan juga naik, dari Rp3,55 juta menjadi Rp4,2 juta per individu.
"Untuk kamu yang benar-benar ingin belajar, lakukan pendaftaran dari sekarang supaya kamu tinggal klik "Gabung Gelombang" saat Gelombang 48 dibuka untuk mengikuti seleksi ya Sob!," tulis keterangan @prakerja.go.id yang dikutip pada Senin (6/2/2023).
Mengenai syarat kartu Prakerja Gelombang 48, dikutip dari prakerja.go.id, syarat mendaftar masih sama, antara lain:
* WNI, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
* Tidak sedang menjalani pendidikan formal, baik swasta maupun negeri
* Sedang mencari kerja/terkena PHK/pekerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja/pekerja bukan penerima upah atau freelancer/pelaku usaha kecil.
* Tidak terdaftar sebagai pejabat negara dari perangkat desa sampai BUMN.
* Dalam 1 KK, penerima kartu prakerja bisa dua anggota keluarga atau 2 NIK.
Mulai tahun 2023, program kartu prakerja akan fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja. Ditekankan bahwa penerima bantuan sosial bisa mendaftar kartu prakerja, karena Program Kartu Prakerja bukan program semi-bansos.
Skema pembagian nilai manfaat pelatihan di Prakerja yaitu:
- Total nilai manfaat 4,2 juta
- Bantuan biaya pelatihan Rp3,5 juta
- Biaya pengganti transportasi dan internet Rp600 ribu.
- Insentif pengisian survei Rp100 ribu.
Di samping itu juga ada opsi pelatihan luring dan bauran. Pelatihan daring atau online bisa diakses dari seluruh lokasi. Pelatihan online juga tidak dalam bentuk video, melainkan webinar langsung. Pelatihan luring atau offline tahap 1 akan fokus di 10 provinsi. Pelatihan baauran atau hybrid tahap 1 akan fokus di 10 provinsi. Adapun ke 10 provinsi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- DKI Jakarta
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Sulawesi Selatan
- NTT
- Bali
- Papua
- Kalimantan Barat
- Sumatera Utara
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS