Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Kabar usulan kenaikan biaya keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) hingga Rp69 juta, yang santer terdengar belakangan ini. Rupanya turut menjadi perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Tuban.
Dalam kunjungan yang dilakukan oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Tuban di Kementerian Agama Republik Indonesia (RI), Ketua Komis IV, Tri Astuti menyampaikan keluhan dari masyarakat, yang merasa keberatan dengan rencana kenaikan biaya haji, yang telah disampaikan oleh Mentri Agama saat rapat kerja bersama komisi 8 DPR RI.
"Masih banyak masyarakat dari kalangan mohon maaf menengah kebawah yang telah menabung dengan menyisihkan penghasilannnya sedikit demi sedikit dengan harapan segera bisa berangkat ibadah haji menjadi tertunda akibat rencana kenaikan dari Rp39,8 juta menjadi Rp69 juta," terangnya, Kamis (2/2/2023).
Disamping menyampaikan keluhan tersebut, Astuti sapaan akrabnya juga meminta kejelasan, terkait pertimbangan yang mendasari pemerintah untuk menaikkan biaya haji tersebut, serta meminta agar kuota jamaah haji di Kabupaten Tuban Tahun 2023 bisa dinaikkan, dari jumlah kuota di Tahun 2020 sebesar 1.265 jamaah.
Menangapi pertanyaan yang telah diajukan oleh komisi IV tersebut, maka Dirjen Keuangan Haji, Sunaryo menyampaikan bahwa selama ini biaya haji yang di bayarkan jamaah menjadi lebih ringan karena di sokong nilai manfaat dari Badan Pengelola Biaya Haji (BPKH) tapi selama ini jumlah nilai manfaat yang di gelontorkan untuk mensubsidi jemaah haji di keluarkan secara berlebihan. Sehingga yang dirugikan adalah Jamaan yang belum berangkat.
Dalam kunjungan kerja tersebut, juga disampaikan bahwa dalam pembiayaan haji terdapat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) yang merupakan 100% penyelenggaraan ibadah haji.
Selain itu, juga terdapat komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BIPIH), biaya ini sendiri sebagai ongkos haji yang di tanggung jemaah (40%). Selanjutnya juga terdapat komponen nilai manfaat untuk menutup ongkos biaya haji jemaah ini yang di sebut subsidi pemerintah (60%) Sehingga biaya 100% untuk jemaah.
Lebih lanjut, hal tersebut yang kemudian menjadi pertimbangan bahwa dengan tingginya pemakaian nilai manfaat yang di gunakan secara berlebihan maka di khawatirkan dana BPKH akan habis nilai manfaatnya sehingga merugikan jemaah yang belum berangkat.
"Sehingga skema ini di balik usulan menag bahwa 70% BiPih dan 30% nilai manfaat dengan harapan jamaah yg telah mengantri lama tidak dirugikan. Ini baru usulan kita di minta bersabar menunggu keputusan 13 februari 2023," katanya. [Sav/Dwi]
Temukan konten berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS