17:00 . BMKG Tuban Himbau Masyarakat di Tujuh Kecamatan Ini Waspada Potensi Hujan   |   16:00 . Ramadhan 2023, Masjid Agung Tuban Siapkan 400 Porsi Takjil Setiap Hari   |   15:00 . Jumat Curhat, Kapolres Tuban Sampaikan Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan dari Perkelahian Pemuda dan Pencurian   |   14:00 . Waspada, Penyakit LSD Serang 389 Ekor Ternak Sapi di Tuban   |   13:00 . Bupati Tuban Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi Berkaitan PMK   |   12:00 . Makam Dowo, Peristirahatan Ayah Bupati Tuban ke-7 Dijuluki Makam Angker   |   10:00 . Lirik Sholawat Kullul Qlub Lengkap Arab hingga Terjemah Indonesia   |   09:30 . Literasi TBC Berbasis Komunitas Untuk Menanggapi ELiminasi TBC Tahun 2030 di Jawa Timur   |   09:00 . Naik Rp9.000, Harga Emas Antam 24 Maret 2023 Tembus Rp1.096.000 Per Gram   |   08:00 . Apa Saja Syarat Wajib Puasa di Bulan Ramadhan? Yuk Simak!   |   07:00 . Sulap Kurma Jadi Suguhan Saat Lebaran Simpel, Simak Resepnya Yuk Bunda!   |   18:00 . Nikmati Bubur Muhdor, Makanan Khas Ramadhan Ala Warga Tuban   |   17:00 . Gelar Tarhib Ramadan 1444 H, Momentum TPPI Tuban Beri Kontribusi Nyata untuk Negeri   |   16:00 . 1 Ramadan 1444 H Harga Bahan Pokok di Tuban Stabil   |   15:00 . BMKG Minta Nelayan Tuban Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter Lima Hari   |  
Sat, 25 March 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Cegah Tipikor, Kejari Tuban Minta Masyarakat Tak Ragu Lapor

bloktuban.com | Friday, 27 January 2023 18:00

Cegah Tipikor, Kejari Tuban Minta Masyarakat Tak Ragu Lapor Kantor Kejaksan Negeri Tuban di Jalan Kartini.

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tuban meminta masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkungannya.

Pasalnya, masyarakat yang melakukan tindak pelaporan, sudah dilindungi oleh hukum sesuai dengan Pasal 42 UU 31/1999, sebagaimana telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Tuban, Muis Ari Guntoro mengungkapkan jika partipasi masyarakat sangat diperlukan, untuk memberantas Tipikor ini. Jika ada masyarakat yang melapor, pihaknya akan segara menindak lanjuti.

“Kita juga tidak bisa berdiri sendiri, sehingga perlu peran dari masyarakat. Apabila menemukan perbuatan Tipikor maka harus segera melapor,” terangnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/1/2023).

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Muis ini menambahkan, bahwa pelaporan yang diajukan tersebut harus disertai dengan bukti-bukti yang akurat. Agar tidak terkesan menuduh sembarangan, tanpa adanya bukti yang jelas.

Baca juga:

Pemkab Tuban Libatkan Kejaksaan di Proyek Pembangunan, Diminta Deteksi Dini Masalah

Di samping itu, pria ramah ini juga mengaku jika masyarakat yang sudah berani melapor, dengan bukti yang valid atau akurat. Maka akan mendapatkan premi atau piagam dari negara. Hal ini, tertuang dalam BAB III Pasal 7 sampai Pasal 11. 

Pasal 7 Ayat 2, yang berbunyi ‘penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa piagam atau premi (sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya, sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi).

“Pelaporan harus didukung dengan bukti, jangan sampai laporannya nanti menuduh seseorang. Sehingga nanti kita apresiasi, tapi syaratnya harus obyektif dan jangan karena subyektif,” sambungnya.

Selain itu, lanjutnya  Kejari Tuban juga memiliki kewanangan dalam Bidang Perdata dan PTUN, sebagai jasa pengacara negara yang menjaga kewibawaan pemerintah. Dengan begitu, maka apabila masih ada keraguan dari pemerintah dapat didampingi mengenai pertimbangan hukum. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS 

Tag : # Tipikor Tuban, # Korupsi, # Kejaksaan Negeri Tuban, # Warga melapor, # Blok Tuban, # Kabupaten Tuban, # Berita Tuban, # Tuban Hari Ini



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat