Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah mmebuka pendaftaran rekrutmen badan adhoc pemilu 2024 yaitu PPK dan PPS tingkat kecamatan.
Informasi dari akun media sosial resmi KPU Tuban, pendaftaran ini dibuka terbatas beberap hari saja yaitu tanggal 21 hingga 29 November 2022.
Persyaratan bagi calon pelamar yaitu:
* Warga Negara Indonesia.
* Berusia paling rendah 17 tahun.
* Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, negara keatuan Rebuplik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita proklamsi 17 Agustus 1945.
* Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dna adil.
* Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengansurat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidka lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus dari partai politik yang bersangkutan.
* Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS
* Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
* Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
* Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindka pidan ayang diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih.
Pelaksanaan pendaftaran badan adhoc KPU ini melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Atau mengunjungi laman: siakab.kpu.go.id
Untuk mendaftar melalui SIAKAB, berikut calon pelamar diwajibkan memenuhi persyaratan dokumen yang diupload:
1) Kartu Tanda Penduduk (ukuran maksimal 1 Mb, format: jpg, jpeg, pdf)
2) Pas foto ukuran 4x6 (ukuran maksimal 1 Mb, format: pdf)
3) Surat keterangan kesehatan (ukuran maksimal 1 Mb, format: pdf)
4) Surat pernyataan (ukuran maksimal 1 Mb, format: pdf)
5) Daftar riwayat hidup (ukuran maksimal 1 Mb, format: pdf)
6) Surat pendaftaran(ukuran maksimal 1 Mb, format: pdf)
Itulah informasi seputar pendaftaran bbadan adhoc KPU Tuban.
Formulir pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di http://kab-tuban.kpu.go.id
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS