Tilang Konvensional Dilarang, Ini lokasi Kamera ETLE di Tuban

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com - Satlantas Polres Tuban saat ini telah menerapkan tilang elektronik dan memasang sejumlah kamera Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) di beberapa titik sekaligus.

Hal tersebut menyusul adanya intruksi dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, agar Korlantas mengedepankan edukasi dan tidak melakukan penindakan secara manual. Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Telegram Nomor:ST/2264/X/HUM/.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.

Saat dikonfirmasi oleh blokTuban.com, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso menerangkan jika saat ini sudah ada setidaknya tiga kamera ETLE yang terpasang di Kabupaten Tuban.

“Ada beberapa ETLE yang sudah terpasang, yaitu di simpang empat patung, rest area, dan juga di simpang tiga gardu laut,” paparnya.

Baca juga: Tilang Manual Dilarang, Polisi Tuban Hanya Terapkan Tilang Elektronik

 Selain ETLE statis yang dipasang dibeberapa titik yang berada di ruas jalan kota tersebut, Polres Tuban juga menggunakan ETLE mobile, untuk merekam para pelanggar lalu lintas. Di  mana, mobil yang dilengkapi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (INCAR) tersebut, tidak hanya berpatroli dan berhenti, di jalan raya atau daerah rawan terjadi pelanggaran lalu lintas saja.

Akan tetapi, mobil INCAR juga menyisir hingga ke daerah-daerah pedesaan. Jenis pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE sendiri, diantaranya ialah pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm, hingga pengendara yang melanggar marka dan melawan arus.   

“Harapannya kepada masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas,  harus disadari bahwa tertib berlalu lintas adalah kebutuhan kita bersama. Dalam rangka mencegah terjadinya laka lantas, jangan sampai keamanan dan keselamatan kita pertaruhkan sendiri, dengan tidak tertib berlalu lintas ketika kita berkendara,” ujarnya.

Baca juga: Awas Kena Tilang! Ini Fungsi Kotak Kuning di Jalan Raya

Lebih lanjut, adanya penerapan tilang secara elektronik merupakan salah satu solusi, untuk mengatasi masalah pungutan liar (pungli), yang dilakukan oleh oknum polisi saat menilang pelanggar lalu lintas.

Dengan demikian, adanya kebijakan ini juga dapat menjawab keresahan masyarakat selama ini, mengenai adanya pungli yang dilakukan oleh oknum polisi dijalanan. [Sav/Dwi]

 

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS