Berani Jual Pupuk Subsidi Tuban di Atas HET? Ini Sanksinya

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Pupuk merupakan elemen yang sangat penting bagi sektor pertanian. Untuk itu, Pemerintah telah membuat regulasi terkait peredaran hingga harga pupuk yang ada di pasaran.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Tuban, bakal menindak dengan tegas para distributor atau penyalur yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi, di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang telah ditentukan oleh pemerintah demi meraup keuntungan.

”Kita ada tim KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida). Dengan ketua Pak Sekda (Sekretaris Daerah), untuk anggota dari unsur Dinas Kopumdag, Dinas Pertanian, Kejaksaan, Kepolisian, Bappeda dan Biro Perekonomian. Begitu ada permasalahan tim KP3 akan turun melakukan pembinaan,” ujar Ulfah Mei Sayekti, Kepala Unit Pelaksana Teknis DKPPP Tuban, kepada blokTuban.com, Selasa (18/10/2022).

Namun apabila setelah sudah diberi pembinaan oleh petugas, tetapi yang bersangkutan masih tidak mengindahkan dan masih menjual pupuk bersubsidi di atas HET, maka petugas baru akan memberikan peringatan dan barulah dilakukan tindakan tegas.

Baca juga :

- Polisi Minta Petani Lapor Jika Temukan Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET

Pemerintah Batasi Pembelian Pupuk Subsidi, DK3P Tuban: Hanya Diperuntukkan Untuk 9 Komoditas Pangan

- Pupuk Subsidi Tuban Langka, Pemkab akan Cek Gudang dan Distributor

Sampai saat ini, lanjut Ulfah sapaan akrabnya, HET pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban, sesuai dengen Permentan Nomor 41 Tahun 2021, yaitu untuk Pupuk Urea Rp2.250 per kilogram atau Rp112.500 per zak, Pupuk NPK Rp2.300 per kilogram atau Rp115.000 per zak atau 50 kilogram.

Sedangkan untuk pupuk jenis lainnya seperti ZA, SP3 ataupun Organik, sudah tidak masuk dalam kategori pupuk bersubsidi lagi. Kendati demikian, ia kembali menegaskan jika petani yang tidak masuk dalam Rencana Definnitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK), maka ia tidak berhak menerima pupuk subsidi. 

“Bila  masih menjual di atas HET baru ada peringatan, dilanjutkan dengan saksi (sesuai tingkat penyimpangan), setelah itu baru penindakan, jadi sesuai tahapannya. Sebab regulasi aturan sekarang ketat, tapi kalau petani beli di luar kita tidak bisa menjamin harga HET,” paparnya. [Sav/Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS