Awas Kena Tilang! Ini Fungsi Kotak Kuning di Jalan Raya

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Bagi pengguna jalan di Kabupaten Tuban tentunya sudah tidak asing lagi dengan garis kotak kuning berukuran besar. Kotak kuning atau yang biasa disebut Yellow Box Junction (YBJ) diantaranya terdapat di depan Mapolres Tuban Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban, Senin (17/10/2022).

Sebagian pengguna jalan tentunya sudah tahu fungsinya, namun tidak sedikit pula yang bertanya-tanya apa fungsi dari kotak kuning besar itu. Fungsi dari Yellow Box Junction tak lain untuk mencegah arus lalu lintas di persimpangan terkunci saat terjadi kepadatan, yang berakibat tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. 

Melansir akun Instagram @lantaspolrestuban, Satlantas Polres Tuban melarang pengguna jalan untuk nekat menerobos kotak tersebut jika dirasa tidak mampu melewatinya. Ketika dirasa panjang kendaraan tidak cukup melewati kotak kuning itu, diharapkan untuk berhenti sebelum YBJ. 

Baca juga :

Operasi Zebra Semeru di Tuban, Pelanggar Didominasi di Bawah Umur

- Operasi Zebra Semeru 2022 di Tuban Mulai Hari Ini, Berlangsung Offline dan Online

Lokasi Latihan Tes SIM di Grabagan Tuban Dibuka, Tak Ada Pungutan Biaya

"Kami minta jangan berhenti di YBJ," tulis Satlantas Polres Tuban di medsosnya. 

Petugas lantas juga menambahkan, ada hukuman pidana bagi melanggar kotak kuning tersebut. Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4 huruf a,b adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp500.000. 

Itulah fungsi dan besaran sanksi pidana bagi pelanggar YBJ. Pantauan blokTuban.com di Kabupaten Tuban, pelanggar kota kuning didominasi oleh kendaraan R4 atau lebih. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS