Jangan Asal, Begini Cara Buat Polisi Tidur di Tuban

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Polisi tidur bagi masyarakat di Jawa Timur khususnya di Kabupaten Tuban sudah bukan menjadi barang baru lagi. Sebab, hampir di semua pemukiman, gang atau jalan desa telah dipasang polisi tidur. 

Sayangnya, polisi tidur di setiap lokasi berbeda-beda. Mulai ketinggian, bahan yang digunakan, serta warna polisi tidur itu sendiri. Dalam pembuatan polisi tidur, ternyata tidak boleh asal atau sembarangan. 

Melansir akun instagram @lantaspolrestuban, polisi tidur atau speed hump dalam pembuatannya mengacu pada pasa 3 ayam (3) jo. pasal 40 ayat (1) Permenhub 82/2-18 jo, angka 1 huruf a lampiran Permenhub 82/2018. 

Setidaknya memperhatikan tiga aspek sebelum membuat polisi tidur. Sebab, jika asal maka akan membahayakan para pengguna jalan itu sendiri. Dalam regulasi tersebut, polisi tidur harus dicat dengan kombinasi warna kuning-hitam atau putih dengan sudut 30-45. 

Kedua, struktur polisi tidur harus disesuaikan lebar maksimal 20 centimeter, tinggi 8-15 cm, dan kelandaian maksimal 15 cm. Terakhir, material yang digunakan sama dengan bahan badan jalan, karet, atau bahan serupa. 

Itulah penjelasan aturan pembuatan polisi tidur berdasarkan aturan dari Kemenhub R. Semoga bermanfaat!. [Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS