Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah di Tuban, Ketahuan Saat Posting di Medsos

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Tuban berhasil diungkap oleh Polsek Jenu, Tuban. Petugas menangkap tiga pelaku lewat transaksi di grup jual beli motor online media sosial (Medsos) di Tuban. 

Kapolsek Jenu, Kompol Gunawan Wibisono dalam keterangan resminya di Mapolsek Jenu, Jumat (14/10/2022) mengatakan, Curanmor di Desa Beji, Kecamatan Jenu terjadi pada Jumat (7/10/2022) siang. Saat itu, korban bernama Fajar Teguh Budianto (17) asal Desa Jenggolo, Jenu memarkir motornya di sekitaran masjid Beji. 

"Selesai solat Jumat, kendaraan korban sudah tidak ada. Korban lalu melaporkan ke Polsek Jenu," ujar AKP Gunawan dalam ungkap kasus kepada blokTuban.com. 

Tiga hari kemudian pada Senin (10/10), lanjut Gunawan saudara korban melihat postingan motor Vega R di grup jual beli motor Tuban yang mirip dengan milik korban. Akun yang memposting motor korban milik Yahya (37) asal Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek yang tak lain sebagai penadah motor curian. 

Di grup tersebut, Yahya menawarkan motor korban yang belum diketahui Nopolnya dengan harga Rp2,7 juta. Informasi penadah membeli dari dua pemetik motor milik korban bernama Adi Putra Pratama (24), dan Irza Fajar Hidayat (23). Keduanya berasal dari Desa Jenggolo, Jenu.

Baca juga :

Gasak Tiga Handphone Tetangganya, Polisi Ringkus Warga Soko Tuban

Telah Diupdate, Minggu Depan Mobil Incar Siap Beroperasi Kembali di Kabupaten Tuban

Operasi Zebra Semeru di Tuban, Pelanggar Didominasi di Bawah Umur

"Pemetik menawarkan motor korban ke penadah Rp1,2 juta, tapi ditawar Yahya Rp800 ribu dan deal," jelas mantan Kapolsek Bangilan.

Setelah mengetahui motor korban di tangan Yahya, akhirnya petugas Polsek Jenu meminta saudara korban untuk pura-pura membeli dengan cara COD di sekitar kolam pancing Desa Sumberarum, Kerek yang dekat dengan rumah penadah. 

"Saat COD, polisi sudah berada di lokasi. Setelah Yahya ditangkap, akhirnya kasus dikembangkan dan berhasil menangkap dua pemetik atau pelaku Curanmor," tambahnya. 

Kapolsek Gunawan menambahkan, petugas butuh waktu kurang lebih lima hari setelah kejadian Curanmor untuk menangkap dua pemetik dan satu penadah. Selain menahan tiga tersangka, satu unit motor milik korban dan motor pelaku Honda Mio serta dua ponsel juga disita. 

Kepada petugas, dua pemetik dalam melancarkan aksinya berbekal kunci T dengan merusak lubak kunci motor korban. Lalu, keduanya membuat kunci palsu, untuk memudahkan penjualan ke penadah. 

"Dua pemetik menawarkan ke yahya, karena sudah tau butuh motor sebagai penadah," bebernya. 

Akibat perbuatannya, penadah dikenakan Pasal 480 KUHP ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Lalu, pemetiknya dikenakan Pasal 363 KUHP diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. 

"Ketiganya bukan residivis dan baru sekali ini berurusan dengan hukum," tandasnya. [Ali]

 

Temukan konten blokTuban.com menarik lainnya di GOOGLE NEWS