Oleh : Dwi Rahayu
blokTuban.com - Bulan Rabiul Awal identik dengan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW atau Maulid Nabi.
Sebagian kalangan bependapat bawha peringatan Maulid Nabi adalah bid'ah. Lantas bagaimanakah bunyi hukumnya?
Seperti diketahui Bulan Rabiul Awal 1444 H, melalui Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dinyatakan jatuh pada Selasa 27 September 2022.
Melansir NU Online, bahwasanya peringatan Maulid Nabi memang bid'ah namun bukan bid'ah yang dilarang.
Pada sebuah hadist riwayat Ahmad No 17184 menyebutkan agar berhati-hati terhadap sesuatu yang baru. Sebab setiap yang baru tergolog bid'ah dan menurutnya bid'ah adalah sesuatu yang sesat.
Lantas sebagian ulama menyanggah dengan hadist riwayat Al-Bukhori Nomor 2697 yang artinya: Siapa saja yang membuat sesuatu yang baru dalam masalah kami ini, yang tidak bersumber darinya, maka dia ditolak.
Pada kata أمرنا, para Ulama menafsirkan sebagai urusan agama bukan duniawi.
Oleh karena itu menyangkut urusan dunia diperbolehkan selama kegiatan atau tindakan yang dilakukan tidak melanggar atau bertentangan dengan syariat Islam.
Peringatan Maulid Nabi yang dilakukan sejauh ini merupakan format baru atau cara baru. Namun hakikatnya berisikan ibadah-ibadah yang bersumber atau yang diatur dalam Al-Qur'an dan Hadist.
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS