KPU Jatim: Regulasi, Teknologi dan Kepemiluan Harus Dikuasai Seluruh Devisi KPU

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur terus memantapkan dan mempertajam pelaksanaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) bersama KPU Kabupaten/kota. Terdapat tiga tantangan yang saat ini penting dikuasai untuk penguatan pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai penyelenggara Pemilu. 

Pertama, penguatan pemahaman regulasi yang harus dikuasai oleh semua divisi. Bukan hanya dipahami oleh divisi hukum untuk menjamin kepastian hukum. Kedua, penguatan pemahaman penguasaan teknologi. Hal ini sangat penting mengingat dunia digitalisasi yang sedang berkembang saat ini.

Ketiga, penguatan pemahaman tata kelola kepemiluan. Menjadi penting sebab pemahaman tata kelola kepemiluan menjadi core business KPU. Di mana semua penyelenggara harus menguasai tata kelola kepemiluan. Bukan hanya fokus pada core business divisi masing-masing, namun harus secara kesulurahan tugas dan wewenang penyelenggaraan Pemilu. 

"Menjelang tahapan pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024, penyelenggara pemilu perlu mempertajam pemahaman SIAKBA," ujar Anggota KPU Jatim, Miftahur Rozaq dikutip dari Kominfojatim, Senin (25/9/2022). 

Baca juga :

- Panitia Pilkades di Tuban Diminta Netral, Ketahuan Terlibat Politik Uang akan Disanksi

Tahapan Verifikasi Administrasi Parpol Pemilu 2024 Rawan Sengketa

- Tak Merasa Ikut Partai Politik, 3 Warga Tuban yang Namanya Dicatut Lapor Bawaslu

Menurutnya, roadmap digitalisasi sudah dilaksanakan oleh KPU RI beberapa tahun terakhir ini. Bukti tata kelola KPU berbasis elektronik yaitu adanya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pernggantian Antar Waktu (Simpaw), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan masih banyak sistem informasi lainnya.

SIAKBA menjadi pembahasan utama dalam rakor, mengingat pada era digital yang berkembang saat ini, tata kelola pemerintahan tidak bisa lepas dari teknologi. Penyelenggaraan pemilu dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi tersebut juga diyakini memberikan peluang dan dapat mendorong penyelenggaraan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif.

Selama dua hari, rakor yang digelar KPU Jatim ini dijadwalkan akan diisi dengan tiga sesi. Pertama, Pengarahan tentang Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc oleh Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) Rochani.

Kedua, Sosialisasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Kabag Hukum dan SDM Rizki Indah Susanti. Ketiga, Uji Coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Kasubbag SDM Andrie Susanto. [Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS