Pedagang Rest Area Gigit Jari, Bupati Tuban: Tak Ada Aturan Beri Kompensasi

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Revitalisasi Rest Area Tuban di Jalan Teuku Umar akan dimulai awal September 2022. Sebelum dibongkar dan diratakan, sejumlah pedagang mengeluh karena tidak ada kompensasi dan relokasi ke lokasi yang lebih representatif. 

Merepon hal itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra bahwa revitalisasi Rest Area akan diratakan dibangun ulang dengan sentuhan baru yang lebih modern. Pedagang Rest Area sendiri telah diingatkan selama setahun. 

"Tidak ada relokasi, sebelum direvitalisasi pedagang sudah diingatkan hampir satu tahun," kata Lindra seusai paripurna, Rabu (31/8).

Bupati Lindra menambahkan, bahwa bangunan Rest Area merupakan milik Pemerintah Kabupaten Tuban. Soal pemberian kompensasi tidak ada aturan yang mengharuskannya. 

"Tidak ada relokasi maupun kompensasi," tambah mantan anggota DPRD Provinsi Jatim tersebut.

Baca juga :

Rest Area Tuban Mulai Dirobohkan Total, Pemkab Minta Pedagang Kosongkan Lapak

DPD KNPI Tuban Minta Pemkab Kaji Ulang Revitalisasi Rest Area

Revitalisasi Rest Area Buat Pedagang Kelimpungan, Pemkab Tuban Tutup Mata?

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR, PRKP Tuban, Agung Supriyadi menjelaskan penataan atau perombakan bangunan lingkungan di kawasan Rest Area tersebut akan dikerjakan oleh CV. KASRYA NABILA TEKNIK yang beralamatkan di Jalan Virgo No.15 RT 02 RW 06 Ploso, Tambaksari, Surabaya (kota). Dengan harga penawaran, Rp8.349.709.243,67. 

Selain Rest Area, rencananya Pemkab Tuban juga akan membangun RTH di beberapa tempat lainnya, diantaranya yaitu taman kapur, hutan kota, alun-alun yang satu paket dengan pantai boom, serta GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban. 

Dengan dijadikannya beberapa tempat tersebut sebagai RTH, maka Agung sapaan akrabnya berharap agar nantinya lokasi tersebut bisa menjadi ajang kreatif bagi para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Tuban. [Ali]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS