Kurungan 6 bulan Menanti Penjual Chip Higgs Domino di Tuban

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com - ADS pria asal Kabupaten Tuban Tuban harus menerima kenyataan pahit karena diringkus oleh Polres Tuban karena telah melakukan jual beli cips Higgs Domino. 

Petugas unit Reskrim Polsek Tuban meringkus pelaku karena adanya dugaan melakukan tindak pidana perjudian dengan metode penjualan chip melalui aplikasi yang bisa diakses dengan menggunakan Smarthphone.

Saat itu, kepolisian sedang melaksanakan patroli di salah satu counter handphone yang ada di Jalan Majapahit Tuban. Diduga counter tersebut menyediakan jual beli chip Higgs Domino.

“Sekitar pukul 21.20 Wib, tim Unit Reskrim Polsek Tuban telah mengamankan pria yang diduga melakukan jual beli Chip Higgs Domino,” ungkap Kapolsek Tuban, Iptu Rianto kepada blokTuban. com, Rabu (24/8/2022).

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan dua lembar bukti transaksi penjualan cips Higgs Domino, dua buah smartphone lengkap dengan aplikasi game judi online dengan ID -86996715 milik pelaku dan ID – 1936231 milik pembeli yang digunakan untuk bertransaksi. Serta berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1.519.000.

“Kami juga telah mengamankan uang tunai senilai Rp1.519.000 yang diduga hasil penjualan Chip dari pembeli berinisial UA,” tambahnya.

Baca juga : 

4 Jam Dicari Keluarganya, Petani Tuban Ditemukan Tewas di Hutan Jati Posisinya Tergantung

Telat Bayar Pajak, Polres Tuban: Identitas Pemilik Kendaraan Bermotor akan Dihapus

Polres Tuban Bakal Tindak Pelaku Transaksi Chip Judi Online Brekedok Game Elektronik

Akibat perbuatannya ini, pelaku akan diancam dengan pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45 ayat 2 UU RI. No. 19 Tahun 2016 dan atau 303 KUHP, karena dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Jika mengacu pada pasal 27 ayat 2 maka hukuman dari pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).  

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tuban guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. [Nur/Ali]

 

 Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS