Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Bagi warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan balik nama kendaraan, diharapkan memperhatikan beberapa persyaratannya. Jika ada satu persyaratan yang kurang, resikonya harus pulang lagi dan kembali ke kantor Samsat keesokan harinya lagi.
Proses balik nama kendaraan ini penting dan segera dilakukan bagi pembeli kendaraan second. Tujuannya untuk tertib administrasi pajak kendaraan. Supaya proses balik nama berjalan lancar, ada tujuh syarat yang wajib dipenuhi oleh pemohon.
Baca juga : Begini Cara Bayar Pajak Online Kendaraan Bermotor di Tuban, Mudah Anti Ribet
Berdasarkan informasi dari akun IG Samsat Tuban, 7 syarat balik nama mulai dari KTP asli pemilik baru, STNK asli kendaraan, BPKB asli kendaraan, kwitansi jual beli (bermaterai), bukti pembayaran pajak terakhir (Notice), kendaraan untuk cek fisik, dan KK asli (khusus balik nama roda 4), dan surat kendaraan fiskal bagi yang mutasi kendaraannya.
Layanan Samsat Tuban juga dapat konsultasi di nomor 081319276420 atau datang langsung ke kantornya di Jalan Teuku Umar nomor 3 Tuban, atau sebelah utaranya GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban. [Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS