NPWP Pribadi, Simak Syarat dan Cara Pembuatannya

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Setiap warga di Kabupaten Tuban penting memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor tersebut berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. 

Menurut ketentuan yang sudah ditetapkan, setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Di mana NPWP tersebut terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit selanjutnya merupakan kode administrasi. 

Terkait : Weton yang Memiliki Insting Kuat, Spiritual dan Terbuka Mata Batinnya

Selain itu, juga terdapat nama wajib pajak, alamat wajib pajak, NIK atau Nomor Induk Kependudukan, dan KPP cabang tempat NPWP si wajib pajak diterbitkan. Pemilik NPWP sedikitnya akan merasakan beberapa manfaat dari NPWP saat mengurus kredit bank, rekening koran, pembuatan SIUP, administrasi pajak final, dan pembuatan paspor. 

Bagi warga yang ingin membuat NPWP orang pribadi, blokTuban.com telah merangkum cara yang paling mudah. Langkah pertama yang dapat dilakukan yaitu mengisi formulir pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran. 

Terkait : Lowongan Kerja Koperasi Simpan Pinjam Untuk 5 Posisi Penempatan Tuban dan Lamongan

Dilansir dari laman resmi pajak, untuk memperoleh NPWP orang pribadi dapat melalui tiga cara. Mulai dari datang langsung ke kantor pajak, mengirim formulir lewat pos, dan mendaftarkan mandiri via online pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

1. Bagi karyawan

a. Bagi WNI, fotokopi KTP, atau

b. Bagi WNA:

- Fotokopi paspor; dan

- Fotokopi KITAS; atau

- Fotokopi KITAP

2. Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas

a. Dokumen identitas diri

b. Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha:

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Terkait : 8 Langkah Mengurus HAKI dan Besaran Biayanya

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

a. Dokumen identitas diri

b. Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan :

- Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau

- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Terkait : Bacaan Doa Sebelum Berangkat Sekolah Agar Berkah Ilmunya, Arab Latin dan Arti

Apabila wanita kawin dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah maka dibutuhkan:

- Identitas perpajakan suami

- Dokumen yang menyatakan hubungan perkawinan

- Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami

- Jika melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Namun, pada dasarnya pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin tergabung dengan suami, jadi Wajib Pajak wanita kawin tidak perlu mendaftakan NPWP lagi.

Keterangan lebih lanjut terkait pendaftaran NPWP dapat dilihat pada menu segmentasi Orang Pribadi Karyawan/ Melakukan Pekerjaan Bebas pada bagian kanan atas situs pajak.go.id, kemudian pilih submenu Daftar atau pada link berikut https://pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0. [Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS