Oleh: Dwi Rahayu
blokTuban.com - Seorang muslim yang akan melaksanakan ibadah sholat diwajibkan bersuci dari hadats besar dan hadast kecil. Wabilkhusus ketika hendak mensucikan diri dari hadast besar diwajibkan mandi junub terlebih dahulu.
Semisal ketika seseorang sedang setelah masa nifas, haid, usai jimak yang menyebabkan keluar air mani, mandi dengan membasuh badan keseluruhan adalah wajib hukumnya.
Namun sebagian anggota tubuh seperti helaian rambut rontok, kuku yang terpotong atau bahkan setelah diamputasi beberpa bagian tubuh, apakah yang demikian tersebut wajib dibasuh ketika mandi junub?
Berikut ini beberapa pendapat ulama:
Menurut Madzab Hanafi basuhan tetap sah kendati sehelai rambut terlewat seperti disebutkan Imam Nawawi berikut ini dalam Al-Majemuk berikut ini:
التاسعة) لو ترك من رأسه شعرة لم يصبها الماء لم ÙŠØµØ ØºØ³Ù„Ù‡: وعن أبي ØنيÙØ© انه يصØ
Artinya: Kesembilan, andai seseorang meninggalkan sehelai rambut kepalanya yang belum tersentuh air, maka tidak sah basuhannya. Sementara riwayat dari Imam Abu Hanifah menyebutkan, basuhan semacam itu tetap sah. (Lihat: Imam Nawawi, Al-Majemuk Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Darut Taufiqiyah, tanpa tahun, juz 2, halaman: 194).
Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin mengatakan sebagai berikut:
ولو غسل بدنه إلا شعرة أو شعرات ثم نتÙها قال الماوردي إن كان الماء وصل أصلها أجزأه وإلا لزمه إيصاله إليه ÙˆÙÙŠ Ùتاوى ابن الصباغ يجب غسل ما ظهر وهو Ø§Ù„Ø£ØµØ ÙˆÙÙŠ البيان وجهان Ø£Øدهما يجب والثاني لا Ù„Ùوات ما يجب غسله كمن توضأ وترك رجله Ùقطعت والله أعلم
Artinya: Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang tampak saja. Pendapat ini lebih sahih. Sementara kitab Albayan menyebut dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas-pen). Kedua, tidak wajib karena telah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudhu tetapi tidak membasuh kakinya lalu diamputasi. (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).
Dengan mengikuti pendapat satunya, seseorang yang junub tidak perlu khawatir untuk menyisir rambut karena takut rontok, memotong kuku, atau bahkan membersihkan bulu lainnya.
Beberapa helai rambut yang rontok dan potongan kukupun tidak perlu dikumpulkan untuk mandi junub. Hanya saja beberap aulama menganjurkan agar seseorang menyisir atau memotong rambut, dan menggunting kuku setelah mandi wajib.
Baik mandi wajib atau sunah, seseorang yang hendak mensucikan diri dari hadist besar harus membaca niat mandi di awal basuhan. Berikut ini niat mandi junub berdasarkan alasannya:
Niat mandi junub
“Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhol lillaahi ta'aala”
Artinya: Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardu karena Allah ta'ala.
Niat mandi junub setelah haid
“Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil haidi lillahi Ta'ala.”
Artinya: Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta'ala.
Niat mandi junub setelah nifas
“Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil nifas lillahi Ta'ala.”
Artinya: Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta'ala.
Niat mandi junub setelah berhubungan intim
“Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahi ta'ala.”
Artinya: Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta'ala.
Sedangkan tata cara mandi junub yakni:
1. Membasuh tangan (3x)
2. Kemudian membersihkan najis dan kotoran yang ada pada tubuh
3. Berwudhu seperti halnya sebelum sholat
4. Menyiram kepala(3x) hingga air menyentuh kulit kepala
5. Menyiram seluruh anggota badan dari atas hingga bawah mulai dari bagian kanan ke bagian kiri
6. Membasuh bagian kaki
7. Pastikan seluruh bagian tubuh tersiram dengan air dan lakukan wudhu setelah mandi apabila saat mandi tersentuh dengan kemaluan.[dwi]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS