Cegah Kekerasan Seksual di 153 Pesantren Berijin, Kemenag Tuban akan Kerjasama dengan Kesbangpol

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Pondok pesantren merupakan sebuah alternatif bagi orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya dengan berbasis agama. Hal ini tentu bertujuan agar anak menjadi insan yang berilmu dunia dan akhirat.

Kendati demikian, banyak pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu, justru menjadi tempat yang jauh dari kata pendidikan. Bahkan tak jarang terdengar kasus pelecehan  seksual.

Kekerasan seksual yang telah terjadi pada para santri di pondok pesantren itu, berpotensi dilakukan oleh para pengasuh ataupun keluarga dari pendiri pondok maupun temannya sendiri. 

Terkait : Ajang Santri Belajar Leadership, KMI ASSALAM Helat Haflah Akhirussanah Akbar 2022

Dari data Kasi Pendidikan Diniah (PD) Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Tuban, saat ini terdapat 153 pondok pesantren di Kabupaten Tuban yang sudah memiliki izin. Untuk mengatisipasi terjadinya kasus kekerasan seksual ataupun hal yang tidak diinginkan, Kasi PD Pontren Kementrian Agama Kabupaten Tuban akan bekerja sama dengan  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tuban.

“Kami bekerja sama dengan kesbangpol untuk menyosialisasikan ketertiban dan memperketat pengawasan di pondok pesantren yang ada di Tuban,” Ucap Hadi Sarjono, Kasi PD Pontren kepada blokTuban.com, Minggu (17/7/2022).

Terkait : Ponpes Darurrouf Wilis Jenu Buka Pendaftaran Santri Baru, Ini Program Unggulannya

Selain itu, Hadi mengimbau untuk tidak menjadikan kasus di Pesantren Jombang sebagai acuan bahwa semua pondok pesantren itu bahaya. Diharapkan orang tua atau wali santri ikut mengawasi bagaimana anaknya ketika di pondok pesantren.

"Semoga wali santri tidak menganggap bahwa di pesantren itu akan seperti di Jombang. Itu hanya sebagian kecil saja, dan masih banyak pondok yang baik. Itu pun oknum yang melakukan," pungkasnya. [Nur/Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS