Stut Motor Mogok Bakal Ditilang Rp250 Ribu? Ini Kata Polres Tuban

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Belakangan ini media sosial digemparkan dengan kabar stut motor dengan kaki akan ditilang Rp250ribu hingga kurungan penjara selama sebulan. Viralnya isu tersebut langsung direspon oleh KBO Satlantas Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso.

Apabila mengacu pada UU 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 6 Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Terkait : Baru 2 Kali Sidang, Denda ETLE di Tuban Capai Rp14 Juta

Pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Menurut IPTU Sampir memang dalam undang-undang melarang menyetut motor.

Stut motor tersebut dapat kena tilang karena dapat membahayakan pengendara lain. Sekaligus membahayakan yang di stut dan yang menstut karena konsentrasinya terganggu. Akan tetapi, kepolisian akan mentoleransi hal tersebut karena niat menstut motor ialah untuk menolong orang kesusahan dan itu sebuah hal baik.

“Kalau melihat dari undang-undang tersebut benar ada larangan, tapi kita toleransi hal tersebut karena memang motifnya menolong orang kesusahan,” ucap KBO Satlantas Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso kepada blokTuban.com Selasa (12/06/2022).

Terkait : Viral Postingan Denda tilang Mobil INCAR Rp750 ribu, Begini Kata Polres Tuban

Sedangkan hingga sekarang, polres Tuban belum pernah melakukan penilangan terkait pengendara yang melakukan stut. Pihanya berencana melakukan sebuah progam sosialisasi perihal stut motor yang mogok.

Sampir juga menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati saat melakukan kegiatan stut motor, karena jangan sampai hal baik dapat membahayakan diri sendiri karena caranya kurang tepat. 

"Sebelum menyetut kendaraaan harap di awasi terlebih dahulu lalulintasnya. Apakah aman untuk melakukan stut. Ketika ada motor yang kehabisan bensin lebih baik di belikan bensin di SPBU, atau tukang ecer bensin terdekat dengan membawakan bensinnya ke pengendara yang kehabisan bensin," pungkasnya. [Nur/Ali] 

Terkait : Sudah 2.525 Warga Tuban Terekam Mobil INCAR, Polisi: Kebiasaan Baik Harus Dipaksa

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS