Baru 2 Kali Sidang, Denda ETLE di Tuban Capai Rp14 Juta

Reporter : Muhammad Nurkholis

blokTuban.com – Denda tilang elektronik atau ETLE yang tercapture oleh mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) saat ini hampir mencapai Rp14 juta, tepatnya Rp13.975.000. Hasil denda ini diperoleh dari 2 kali sidang yang dihadiri 225 dari total 2.525 pelanggar. 

 Data terakhir yang diperoleh Reporter blokTuban tertanggal 6 Juli 2022 terdapat 2.525 pelanggar yang sudah ter capture oleh mobil incar  dengan pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm. Serta denda yang harus dibayar kisaran 50.000 rupiah sampai 100.000 rupiah.

Berita terkait: Tak Mau Salah Sasaran ETLE? Jual Kendaraan Wajib Lapor ke Samsat Tuban

Lantas berapakah pemasukan Negara dari Pelanggar lalulintas di Kabupaten Tuban. Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro membenarkan jika kisaran denda yang harus di bayar oleh pelanggar ialah 50.000 rupiah sampai dengan 100.000 rupiah.

“Ia benar kisaran 50.000 rupiah sampai dengan 100.000 rupiah untuk pelanggaran tidak menggunakan helm,” ucapnya kepada blokTuban.com, Senin (11/07/2022).

Berita terkait: Viral Postingan Denda Tilang Mobil INCAR Rp750 ribu, Begini Kata Polres Tuban

Sampai saat ini baru 225 pelanggar yang sudah membayar denda tersebut.  Denda yang dijatuhkan antara pelanggar satu dengan pelanggar lainnya tidak sama, tergantung pelanggarannya.

"Yang memiliki hak pemutusan denda adalah hakim di persidangan," tambahnya.

Setiap pelanggaran bisa saja beda ada yang 50.000 ada juga 100.000. Salah satu pertimbangan hakim, kata Muis mungkin yang 100.000 ialah pengemudi motor dan orang yang dibonceng sama-sama tidak menggunakan helm. 

Berita terkait: Sudah 2.525 Warga Tuban Terekam Mobil INCAR, Polisi: Kebiasaan Baik Harus Dipaksa

Sedangkan yang dikenakan denda 50.000 pengendara motor sendirian dan tidak menggunakan helm. Atau tidak ada spion di motornya itu juga yang menjadi pertimbangan hakim. 

Sampai saat ini pengadilan sudah melakukan  2 kali persidangan pertama di tanggal 29 Juni dan tanggal 6 Juli 2022 dan dari 225 pelanggar denda yang di terima sebesar Rp13.975.000  Rupiah dengan biaya perkara. Dan Uang yang sudah terkumpul tersebut akan di masukan ke dalam kas Negara.[nur/dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS