Tak Mau Salah Sasaran ETLE?  Jual Kendaraan Wajib Lapor ke Samsat Tuban

Reporter : Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Penerapan Elektronik Traffic Law Enforcemet (ETLE) atau tilang elektronik yang terpasang pada mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) sudah diterapkan di Kabupaten Tuban sejak beberapa minggu yang lalu. 

Dengan demikian, masyarakat yang menjadi pelanggar lalulintas tidak akan lagi diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) oleh petugas secara langsung. Akan tetapi, dikirimkan surat konfirmasi sesuai dengan data yang ada pada kendaraan. 

Berita terkait: Heboh Mobil Incar Masuk Pedesaan, Polres Tuban Ungkap Alasannya

 

Namun, adanya tilang elektronik ini juga tidak menutup kemungkinan akan terjadi salah sasaran. Selain karena pengemudi menggunakan nomor kendaraan palsu, kesalahan juga bisa disebabkan karena kendaraan sudah berpindah tangan. 

Menanggapi hal tersebut, KBO Polres Tuban, IPTU Sampir Santoso menyampaikan agar kendaraan bermotor yang sudah dijual atau berpindah tangan, maka sebaiknya segera melaporkan ke Samsat Tuban, agar tidak terjadi salah sasaran penilangan seperti yang terjadi beberapa waktu trakhir ini. 

Berita terkait: Waspada! Mobil INCAR Akan Segera Diterapkan Polres Tuban

“Ketika kendaraan anda sudah dijual yang seharusnya pemilik pertama ini melaporkan ke Samsat bahwa kendaraan saya sudah dijual, artinya nanti ketika orangnya akan memajakkan otomatis nanti akan terblokir dan itu harus balik nama,” terangnya kepada blokTuban.com saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (3/7/2022). 

Pasalnya, apabila kendaraan yang sudah berpindah tangan tetapi belum dibalik nama. Maka otomatis data yang ada di kepolisian masih atas nama pemilik lama atau tangan kesatu. Sehingga jika pemilik kendaraan yang baru melakukan pelanggaran, maka surat konfirmasi akan tetap dikirimkan ke alamat pemilik yang ada pada data yang dimiliki oleh kepolisian. 

Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran yang tinggi dari masyarakat yang selama ini abai terhadap hal tersebut.

“Dia ngomong ke samsat bahwa sepeda motor ini atau mobil ini sudah saya jual, tolong diblokir ya atas nama saya, caranya begitu. Sehingga ketika ada pemberlakuan seperti ini, tidak terjadi sudah tiga tahun ternyata masih atas nama tangan pertama,” jelasnya. 

Berita terkait: Kena Tilang Elektronik, Segini Uang yang Harus Disiapkan Warga Tuban

Selain itu, IPTU Sampir juga menambahkan bahwa tujuan lainnya yaitu agar pemilik tangan pertama tidak lagi dikenakan tagihan pajak progresif ketika pihak kedua atau ketiga lupa menyuratkan kendaraan. 

Sekedar diketahui, untuk melaporkan kendaraan yang sudah terjual tersebut, maka masyarakat bisa langsung datang ke Samsat Tuban dengan membawa beberapa persyaratan, seperti fotocopy 2 lembar serta materai 10.000 sebanyak dua lembar. [Sav/Dwi]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.