Sanksi SPBU yang Ketahuan Modifikasi Dispenser Pakai Remote Control, Ditutup Pertamina 6 Bulan

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Pengusaha SPBU di seluruh Indonesia diharapkan tidak meniru cara nakal SPBU 3442117 Gorda di Kibin, Kabupaten Serang. SPBU yang menjual BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar tersebut ketahuan memodifikasi dispenser menggunakan alat berupa remote control. 

Akibat ulah SPBU nakal itu, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi penutupan SPBU selama 6 bulan. 

Terkait : Menteri ESDM Arifin Tasrif Himbau Pelaku Industri Gunakan Solar Non Subsidi

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengungkapkan, tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, mengatur takaran dengan alat modif remote control ini sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU selama 6 bulan,

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah melakukan penindakan terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya Subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak," kata Eko dilansir dari laman resmi pertamina, Selasa (28/6/2022).

Terkait : Stok Solar di Kecamatan Plumpang Kembali Stabil

Langkah kepolisian sebagai pihak yang berwenang menindak oknum pelaku kecurangan ini telah tepat dan Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi ini.

Adapun SPBU terdekat dari SPBU 3442117 Gorda Kibin adalah SPBU 3442120 yang berjarak sekitar 4.5KM dan SPBU 3442102 yang berjarak sekitar 5km.

Terkait : Hingga Oktober 2021, Pertamina Beri Sanksi 91 spbu

Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135. [Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.