Reporter : Muhammad Nurkholis
blokTuban.com – Belakangan ini hampir seluruh sosial media di Kabupaten Tuban, seperti Facebook ramai membahas masalah surat tilang yang dikirim ke alamat pelanggar.
Sayangnya, banyak dari para penerima surat tillang yang tidak mengetahui cara penyelesaiannya. Bahkan, tak sedikit yang berusaha menutupi nomor kendaraannya guna tidak terdeteksi oleh kamera mobil Intragated Node Capture Attitude Record (INCAR).
Seperti halnya postingan di Grub Facebook Apa Kabar Rengel (AKR) yang di unggah oleh akun @Cak Arif pada Kamis, (24/06/2022). Ia memposting bahwa surat tilang yang diterimanya, dirasa salah karena yang terkena tilang bukanlah kendaraannya.
Terkait : Bikin Ngakak!...Pemotor di Tuban Hindari Mobil incar Pakai Cara Unik
“Mohon kepada pihak yang terkait soal surat tilang ini kayaknya ada yang salah soalnya motor saya bukan vario tapi plat nopolnya sama. Mohon dijelaskan kepada bapak yang terkait ngasi surat tilang tadi di rumah. Itu bukan motor saya tapi kok kirim surat tilang di rumah saya,” tulisnya.
Merespon keluhan warganet di sosial media, Satlantas Polres Tuban langsung memberikan saran bijak. Perlu diketahui, bahwa ada proses setelah menerima surat tilang ketika ada hal yang perlu dikonfirmasikan.
“Tinggal konfirmasi aja kalau itu bukan motornya. Soalnya kalau tidak segera di konfirmasi motor bisa di blokir” ujar IPTU Jamhari Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban kepada blokTuban.com, Sabtu (25/06/2022).
Terkait : Awas! Tilang Hasil Rekam Mobil incar Tak Kunjung Dibayar, STNK Terancam Diblokir
Kasus lain yang juga harus dipahami oleh masyarakat, ketika yang tercapture kamera mobil INCAR adalah kendaraan yang telah dijual. Ternyata cara penanganannya cukup mudah, yaitu cukup melakukan konfirmasi lewat aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP) bahwasanya motor telah di jual dengan menunjukkan beberapa bukti ke Samsat Tuban.
“Tinggal konfirmasi saja di aplikasi sudah ada opsi seperti status motor hilang atau di jual sudah ada semua tinggal menunjukkan bukti ke samsat,” imbuhnya.
Terkait : Heboh Mobil incar Masuk Pedesaan, Polres Tuban Ungkap Alasannya
Perlu dipahami, setiap penerima surat tilang diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi dan jika selama 8 hari tidak melakukan konfirmasi maka dari pihak kepolisian akan melakukan pemblokiran STNK kendaraan.
Postingan di grup facebook AKR tersebut kemudian menarik perhatian penghuni grub tersebut bahkan sampai mendapatkan 485 like dan 361 komentar dan di share 6 kali. Dari 361 komentar, hanya dua akun yang memahami mekanisme penyelesaian tilang ini dengan menyarankan penerima surat untuk melakukan konfirmasi. [Nur/Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.