8 Tersangka Pengeroyokan di Parengan Tuban Terancam 5,5 Tahun Penjara, Awalnya Korban Pakai Kaos Rasis

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Polres Tuban menetapkan delapan tersangka pelaku pengeroyokan atau bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang di Desa Ngawun, Kecamatan Parengan pada 31 Mei 2022, sekira pukul 23.45 wib. 

Tersangka dijerat 170 AYAT 1 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara (5,5 tahun). Korban pengeroyokan laki-laki berinisial MRWA (24) yang berdomisili Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Darman dalam siaran pers di Mapolres, Kamis (23/6) pagi, menjelaskan kronologi pengeroyokan tersebut berada di area pertunjukan Reog di jalan Desa Ngawun, Kecamatan Parengan. Waktu itu, korban di swipping atau dihadang oleh para pelaku sebanyak kurang lebih 12 ( dua belas ) orang dan memaksa korban untuk membuka jaket yang di pekainya. 

Terkait : Ketua PN Tuban Instruksikan Doa Bersama dan Penggalangan Dana untuk Korban pengeroyokan

Setelah jaketnya dibuka oleh para pelaku dan mengetahui bila korban menggunakan kaos yang bertuliskan rasis, langsung oleh para pelaku korban dikeroyok dengan cara di pukul, di tendang, di seret dan di injak oleh para pelaku.

Kaos yang di pakai oleh korban juga dilepaskan secara paksa oleh para pelaku. Setelah korban lemas dilerai oleh petugas yang mengamanakan kegiatan reog atau jaranan tersebut dan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. 

Terkait : Datangi Polres Tuban, PC Pagar Nusa Pertanyakan Proses Penyelidikan Kasus pengeroyokan Anggotanya

"Seperti memar di kening sebelah kanannya, luka memar di belakang telinga kanannya, luka memar di atas telinga kanannya luka memar di punggung bawah sebelah kirinya dan rasa sakit di luka lamanya di bagian pinggul kaki kiri sehingga korban berjalannya agak pincang," ujar Kapolres Darman. 

AKBP Darman juga menjelaskan, para pelaku merasa tersinggung dan marah dengan kaos yang berbau rasis atau mengejek perguruan KERA SAKTI dan PAGAR NUSA yang di pakai atau dikenakan oleh korban.

Barang bukti yang diamakan petugas, satu kaos lengan panjang warna hitam pada bagian depan bertuliskan “SHERANG” SHERDADU ANTI GARANGAN / KOTA 1001 GOA.

Terkait : Insiden Berdarah di Plumpang, Dua Pemuda Luka-luka Setekah Dikeroyok

Pada bagian belakang bertuliskan “SHERANG” (SHERDADU ANTI GARANGAN / PACITAN / ORA PANIK TRIMO MUSUH PANATIK (yang dicoret tengah pada tulisan PANATIK) / ORA UWAL TRIMO MUSUH TIM ANJAL (yang dicoret tengah pada tulisan TIM ANJAL) yang lengan nya ada logo KERA dan TRISULA terbalik di coret.

Adapun identitas tersangka pengeroyokan dewasa laki-laki ada empat orang bernama YBP (18), ADP (21), JMF (18), dan JATP (18) asal Kecamatan Parengan, Tuban. Empat pelaku lainnya masih anak yang berkonflik dengan hukum dan saat ini di proses unit UPPA Polres Tuban, namanya MADAA (16), SYSP (17), S (15), NL (15) asal Parengan, Tuban. {Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.