18:00 . Cerita Dibalik Keindahan Cafe HRP Ocean View di Tuban   |   18:00 . Duh! Simpatisan PAN Tuban Pasang Bendera Partai dengan Dipaku di Pohon-pohon   |   17:00 . Kerangka Utama Jembatan Glendeng Tuban akan Ditopang 18 Portal Beton   |   16:00 . Update Bahan Pokok di Tuban 23 September 2023: Gula Pasir Naik   |   15:00 . On Track, Terminal LPG Tuban Diklaim Pasok 40 % LPG Nasional di 2026   |   14:00 . Cek 4 Ciri Uang Mutilasi, BI Sebut Video Viral Hoax   |   13:00 . Pocong Gundul: Kemampuan Hao Melihat Masa Lalunya   |   12:00 . Satu Hari dengan Ibu di NSC Tuban: Dejavu Berulang   |   11:00 . Penggunaan YouTube di Kalangan Anak-Anak, Akankah Berimbas Buruk?   |   10:00 . Lirik Lagu Nabi Muhammad Mataharinya Dunia - Aska Taslimi, Habib Zaidan Faet Sekar Langit   |   09:00 . Harga Emas Antam 23 September 2023 Naik Rp2.000, Dibanderol Rp1.079.000 Per Gram   |   08:00 . Mudah Terbawa Emosi, Ikuti 4 Cara Rasulullah Mengatasi Amarah   |   19:00 . PLN Tuban: Rawan Muncul Percikan Api Akibat Kosleting Listrik di Musim Kemarau, Ini Gara-garanya   |   17:00 . Tips Budidaya Jamur Tiram di Cuaca Panas yang Terjadi Akhir-akhir ini di Kabupaten Tuban   |   16:00 . Nikmati Akhir Pekan dengan Camping di Pantai Panduri Tuban, Segini Biayanya   |  
Sat, 23 September 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

8 Tersangka Pengeroyokan di Parengan Tuban Terancam 5,5 Tahun Penjara, Awalnya Korban Pakai Kaos Rasis

bloktuban.com | Friday, 24 June 2022 12:00

8 Tersangka Pengeroyokan di Parengan Tuban Terancam 5,5 Tahun Penjara, Awalnya Korban Pakai Kaos Rasis Ilustrasi pengeroyokan korban di Desa Ngawun, Kecamatan Parengan, Tuban, (Foto:Antara)

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Polres Tuban menetapkan delapan tersangka pelaku pengeroyokan atau bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang di Desa Ngawun, Kecamatan Parengan pada 31 Mei 2022, sekira pukul 23.45 wib. 

Tersangka dijerat 170 AYAT 1 KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara (5,5 tahun). Korban pengeroyokan laki-laki berinisial MRWA (24) yang berdomisili Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Kapolres Tuban, AKBP Darman dalam siaran pers di Mapolres, Kamis (23/6) pagi, menjelaskan kronologi pengeroyokan tersebut berada di area pertunjukan Reog di jalan Desa Ngawun, Kecamatan Parengan. Waktu itu, korban di swipping atau dihadang oleh para pelaku sebanyak kurang lebih 12 ( dua belas ) orang dan memaksa korban untuk membuka jaket yang di pekainya. 

Terkait : Ketua PN Tuban Instruksikan Doa Bersama dan Penggalangan Dana untuk Korban pengeroyokan

Setelah jaketnya dibuka oleh para pelaku dan mengetahui bila korban menggunakan kaos yang bertuliskan rasis, langsung oleh para pelaku korban dikeroyok dengan cara di pukul, di tendang, di seret dan di injak oleh para pelaku.

Kaos yang di pakai oleh korban juga dilepaskan secara paksa oleh para pelaku. Setelah korban lemas dilerai oleh petugas yang mengamanakan kegiatan reog atau jaranan tersebut dan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. 

Terkait : Datangi Polres Tuban, PC Pagar Nusa Pertanyakan Proses Penyelidikan Kasus pengeroyokan Anggotanya

"Seperti memar di kening sebelah kanannya, luka memar di belakang telinga kanannya, luka memar di atas telinga kanannya luka memar di punggung bawah sebelah kirinya dan rasa sakit di luka lamanya di bagian pinggul kaki kiri sehingga korban berjalannya agak pincang," ujar Kapolres Darman. 

AKBP Darman juga menjelaskan, para pelaku merasa tersinggung dan marah dengan kaos yang berbau rasis atau mengejek perguruan KERA SAKTI dan PAGAR NUSA yang di pakai atau dikenakan oleh korban.

Barang bukti yang diamakan petugas, satu kaos lengan panjang warna hitam pada bagian depan bertuliskan “SHERANG” SHERDADU ANTI GARANGAN / KOTA 1001 GOA.

Terkait : Insiden Berdarah di Plumpang, Dua Pemuda Luka-luka Setekah Dikeroyok

Pada bagian belakang bertuliskan “SHERANG” (SHERDADU ANTI GARANGAN / PACITAN / ORA PANIK TRIMO MUSUH PANATIK (yang dicoret tengah pada tulisan PANATIK) / ORA UWAL TRIMO MUSUH TIM ANJAL (yang dicoret tengah pada tulisan TIM ANJAL) yang lengan nya ada logo KERA dan TRISULA terbalik di coret.

Adapun identitas tersangka pengeroyokan dewasa laki-laki ada empat orang bernama YBP (18), ADP (21), JMF (18), dan JATP (18) asal Kecamatan Parengan, Tuban. Empat pelaku lainnya masih anak yang berkonflik dengan hukum dan saat ini di proses unit UPPA Polres Tuban, namanya MADAA (16), SYSP (17), S (15), NL (15) asal Parengan, Tuban. {Ali]

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.

Tag : Pengeroyokan, Kera Sakti, Pagar Nusa, Kaos rais, pelaku anak, Parengan, berita Tuban, Kabupaten Tuban



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...
-->

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

  • Monday, 14 August 2023 11:00

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB PT Blok Tuban Promosindo yang menaungi website blokTuban.com kembali mendapat kepercayaan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai tempat praktik Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) tahun 2023, Senin (14/8/2023)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat