Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com - Pemerintah rencananya akan menaikkan tarif listrik untuk golongan 3.500 VA ke atas mulai 1 Juli 2022 mendatang. Pelanggan yang dikenakan kenaikan tarif listrik sendiri, yakni golongan Rumah Tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA) dan R3 (6.600 VA ke atas) serta golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200k VA dan P3/TR).
Sementara itu, untuk pelanggan Rumah Tangga (RT) berdaya di bawah 3.500 VA seperti bisnis dan industri tidak mengalami perubahan tarif. Hal tersebut, diungkapkan oleh Manager PLN ULP Tuban, Agus Riyadi, Menurutnya penyesuaian ini dilakukan untuk mewujudkan tarif listrik yang adil dan merata di masyarakat.
Baca Juga : Catat Warga Tuban! Tarif Baru LISTRIK 5 Golongan per 1 Juli 2022
"Tarif harus disesuaikan agar tepat sasaran, sehingga subsidi yang semula didapat oleh pelanggan 3.500 VA ke atas, baik itu tarif R2, R3, P1, P2 dan P3, jadi da 5 golongan tarif yang naik, yaitu golongan tarif rumah tangga mampu," jelasnya kepada blokTuban.com, Selasa (21/6/2022) saat ditemui di ruang kerjanya.
Sedangkan untuk delapan golongan lainnya tidak mengalami perubahan tarif. Dalam hal ini ia menegaskan jika perubahan jumlah tarif listrik ini bukan karena mengalami kenaikan, akan tetapi adanya penyesuaian, dimana bantuan harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya.
Baca Juga : PLN Mensubsidi LISTRIK Golongan Ini, Cek Melalui Link Berikut Berapa Tarif LISTRIK Kalian
Selain itu, Agus juga membenarkan jika penyesuaian tarif listrik ini mulai berlaku untuk pelanggan prabayar per 1 Juli 2022 mendatang. Sedangkan untuk pelanggan pasca bayar tarif adjusment nya akan ditagihkan pada bulan Agustus.
"Berlaku untuk pelanggan prabayar berlaku mulai tanggal 1 Juli, jadi kalau beli token mulai bulan depan itu sudah sesuai tarifnya. Untuk pasca bayar, itu mulai pemakaian Juli (1-30 Juli) di tagihkan di bulan Agustus nya. Jadi tagihan bulan Agustus itu sudah sesuai dengan tarif adjusment," terangnya.
Sementara dikutip dari beberapa sumber, Menteri BUMN Erick Thohir menyebut jika golongan 3.000 VA ke atas tergolong dalam kategori mampu, sehingga tidak perlu lagi menerima subdisi dari pemerintah. [Sav/Ali]
Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS.