Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Pihak FrontOne King Hotel yang beroperasi di Jl. Basuki Rahmad Tuban dikabarkan telah meminta maaf kepada Kasatpol PP dan Pemadan Kebakaran Tuban, Gunadi. Sikap tersebut sebagai respon atas persepsi resepsionisnya menghalang-halangi petugas gabungan saat operasi dengan sasaran Tibumtranmas pada Minggu (12/6) malam.
Kepada blokTuban.com, Kasatpol PP Tuban, Gunadi menjelaskan, bahwa kabar adanya sikap pihak hotel yang mengulur waktu atau menghalangi petugas operasi gabungan di hotel tidak perlu diperpanjang. Menurutnya setiap pihak yang ada di lokasi memiliki persepsi masing-masing.
"Intinya pihak hotel sudah meminta maaf, dan kami akan lihat komitmennya di operasi selanjutnya," ujar Gunadi.
Baca Juga : Duh! 3 Pasangan Digerebek Dalam Satu Kamar hotel Tuban
Gunadi menegaskan, bahwa operasi gabungan secara terpadu tersebut merupakan upaya menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 tahun 2014, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Mantan Kadishub Tuban juga menghimbau kepada pihak hotel untuk koperatif. Selain itu, Pemkab Tuban tidak ada rekam jejak kalah dengan pengusaha hotel dalam penegakan Perda.
"Perlu diingat juga bahwa FrontOne King Hotel juga baru beroperasi, dan kami akan lihat komitmen selanjutnya," imbuhnya.
Baca Juga : Identitas 3 Pasangan Kekasih yang Pesan Satu Kamar hotel Tuban
Sebelumnya, pantauan saat razia sekitar pukul 20.00 WIB, rombongan petugas di hotel Front One King Tuban yang berada di Jalan Basuki Rahmad sempat dibuat emosi. Entah apa motifnya, pengelola hotel terkesan mencoba menghalangi petugas saat akan masuk hotel.
Merasa mengulur waktu, petugas kemudian merangsek masuk dan langsung menyisir kamar hotel. Belum beruntung, petugas mengetahui kamar yang sebelumnya terisi tiba-tiba kosong dan sudah berantakan.
Baca Juga : Razia hotel Kelas Melati di Tuban Sepanjang 2022
Tak sampai disitu, petugas juga sempat beradu argumen dengan pengelola hotel. Di situ petugas mempertanyakan kebijakan hotel, karena ada salah satu pengunjung hotel bisa memesan tanpa menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Meski tidak ditemukan pelanggaran, petugas mengingatkan kepada pengelola hotel untuk selalu mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. [Ali]
Temukan Konten Berita Tuban Menarik Lainnya di Google News.