20:00 . Stadion Tuban Sport Center Kandang Sementara Persela Lamongan   |   19:30 . Kaesang Ziarah ke Sunan Bonang Tuban Ditemani Habib Hussein   |   19:00 . Masyarakat Tuban Keluhkan Harga Bahan Pokok yang Kian Melonjak   |   18:00 . Pemasangan Spanduk Ajakan Awasi Pemilu Dinilai Kurang Tepat, Bawaslu Tuban: Itu Sampling   |   17:00 . Resep Ramuan Awet Muda Kunir Asem yang Dibagikan dr Zaidul Akbar   |   16:00 . UMK 2024 Naik 4.56 Persen, Buruh di Tuban Masih Merasa Kecewa   |   15:00 . Korban Kurang Kooperatif, Polisi Sulit Ungkap Kasus Tangan Putus di Widang Tuban   |   14:00 . Berlaku 1 Januari 2024, Ini Daftar Lengkap UMK Jatim Terbaru   |   13:00 . Lirik Lagu Di Tepian Rindu - Davi Siumbing (Stand Up Comedian) Trending Youtube   |   12:00 . Pembuang Bayi di Tuban Belum Ketemu   |   11:00 . Gila Harga Emas Antam Naik Rp15.000! 1 Gram Dibanderol Rp1.130.000   |   10:00 . Bisakah Mengkhitan Anak Usia Dini? Ketahui Manfaat Kesehatan Menurut Medis   |   09:00 . Kesenian dan Leluhur Desa Merkawang Tambakboyo Tuban   |   08:00 . Desa Dasin Tambakboyo Tuban Jadi Wilayah Pelarian Prajurit Kesultanan Pajang   |   07:00 . Catatan Sejarah Desa Tambakboyo Tuban, Ada Sebelum Jalan Daendels   |  
Sun, 03 December 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Penyuluh Agama Honorer, Tomas dan ASN Bisa Diangkat sebagai PPPN, Ini Syaratnya

bloktuban.com | Thursday, 09 June 2022 13:00

Penyuluh Agama Honorer, Tomas dan ASN Bisa Diangkat sebagai PPPN, Ini Syaratnya KABAR GEMBIRA : Kepala Kemenag Tuban Munir Menyampaikan Kabar Gembira

Reporter : Sri Wiyono

blokTuban.com - Berita menggembirakan disampaikan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban. Saat ini,  penyuluh agama honorer, tokoh masyarakat (tomas) dan ASN bisa diangkat sebagai Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (PPPN).

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir, syarat lain untuk bisa di angkat sebagai PPPN selain hal di atas adalah laki-laki, berijazah S1 Agama Islam, usia maksimal 50 tahun. 

"Dan yang terpenting akan ada uji kompetensi teknis dan berdomisili di kecamatan yang di maksud," kata Munir.

Hal ini, lanjut Munir, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 412 tahun 2022 tentang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam, Kamarudin Amin, tertanggal 9 Mei 2022.

Pria melek IT ini menjelaskan, penugasan PPPN dilakukan apabila penghulu yang tersedia tidak mampu melayani jumlah pernikahan pada hari yang sama. 

"Di antara tugas-tugas PPPN adalah menghadiri pelayanan pencatatan nikah atau rujuk yang dilaksanakan di luar KUA. Memandu pelaksanaan acara akad nikah dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala KUA, dan PPPN ini nanti berkedudukan di KUA kecamatan," jelasnya secara rinci.

Sementara, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari menambahkan pengangkatan PPPN ini melalui pengusulan dari Kepala KUA setempat untuk kemudian dilakukan uji kompetensi oleh Kementerian Agama.

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Kepala KUA usia 30 ini menuturkan, idealnya dalam satu kecamatan terdapat satu Kepala KUA dan satu Penghulu. Dan untuk KUA dengan peristiwa nikah yang besar bisa dua penghulu. 

"Sementara ini di Kabupaten Tuban ada enam KUA yang tidak ada penghulunya, seperti KUA Bancar, Tambakboyo, Montong, Singgahan, Senori dan Kenduruan," ungkapnya.

Masih menurut Mashari, PPPN yang telah lulus uji kompetensi nanti dan yang telah melaksanakan tugas akan memperoleh uang transport dan honorarium. Hal itu sesuai dengan keputusan Direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 600 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor urusan Agama Kecamatan.[ono]

 

Tag : kua, nikah, ppn, kemenag



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...
-->

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

  • Monday, 14 August 2023 11:00

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB

    blokTuban.com Kembali Dipercaya UTM Tempat Praktik MSIB PT Blok Tuban Promosindo yang menaungi website blokTuban.com kembali mendapat kepercayaan dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) sebagai tempat praktik Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) tahun 2023, Senin (14/8/2023)....

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat