Penyuluh Agama Honorer, Tomas dan ASN Bisa Diangkat sebagai PPPN, Ini Syaratnya

Reporter : Sri Wiyono

blokTuban.com - Berita menggembirakan disampaikan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban. Saat ini,  penyuluh agama honorer, tokoh masyarakat (tomas) dan ASN bisa diangkat sebagai Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (PPPN).

Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Ahmad Munir, syarat lain untuk bisa di angkat sebagai PPPN selain hal di atas adalah laki-laki, berijazah S1 Agama Islam, usia maksimal 50 tahun. 

"Dan yang terpenting akan ada uji kompetensi teknis dan berdomisili di kecamatan yang di maksud," kata Munir.

Hal ini, lanjut Munir, diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 412 tahun 2022 tentang Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam, Kamarudin Amin, tertanggal 9 Mei 2022.

Pria melek IT ini menjelaskan, penugasan PPPN dilakukan apabila penghulu yang tersedia tidak mampu melayani jumlah pernikahan pada hari yang sama. 

"Di antara tugas-tugas PPPN adalah menghadiri pelayanan pencatatan nikah atau rujuk yang dilaksanakan di luar KUA. Memandu pelaksanaan acara akad nikah dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala KUA, dan PPPN ini nanti berkedudukan di KUA kecamatan," jelasnya secara rinci.

Sementara, Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari menambahkan pengangkatan PPPN ini melalui pengusulan dari Kepala KUA setempat untuk kemudian dilakukan uji kompetensi oleh Kementerian Agama.

Menurut pria yang pernah menjabat sebagai Kepala KUA usia 30 ini menuturkan, idealnya dalam satu kecamatan terdapat satu Kepala KUA dan satu Penghulu. Dan untuk KUA dengan peristiwa nikah yang besar bisa dua penghulu. 

"Sementara ini di Kabupaten Tuban ada enam KUA yang tidak ada penghulunya, seperti KUA Bancar, Tambakboyo, Montong, Singgahan, Senori dan Kenduruan," ungkapnya.

Masih menurut Mashari, PPPN yang telah lulus uji kompetensi nanti dan yang telah melaksanakan tugas akan memperoleh uang transport dan honorarium. Hal itu sesuai dengan keputusan Direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Islam nomor 600 tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah atau Rujuk di luar Kantor urusan Agama Kecamatan.[ono]