MUI: Hewan Ternak Bergejala PMK Berat Tidak Sah Dikurbankan !

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hukum berkurban menggunakan hewan terindikasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kategori berat tidak sah pada pelaksanaan Idul Adha.

Fatwa ini, oleh Asrorun disebutkan berlandaskan Fatwa MUI Nomor 32/2022 yang menjelaskan ketentuan penyembelihan hewan kurban yang terkena PMK seperti yang marak terjadi belakangan ini.

Jika mendapati hewan yang dinyatakan mengidap PMK bergejala klinis kategori berat perlu diperhatikan betul. Jika terlihat kuku melepuh hingga terlepas, kaki terlihat pincang atau bahkan tidak mampu berjalan, tidak nafsu makan dan menyebabkan kurus sudah jelas tidak masuk dalam kategori hewan yang layak dijadikan kurban.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban," kata Asrorun dalam konferensi pers daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa (31/5/2022).

 Fatwa MUI terkait hukum berkurban di musim wabah PMK ini implementasinya melihat kondisi hewan ternak pada sebelum hari H Idul Adha  

Jika kondisi ternak yang teridikasi PMK kategori berat kemudian sembuh, dalam rentang waktu pelaksanaan kurban yakni tanggal 10 - 13 Zulhijah, berdasarkan fatwa MUI Nomor 32/2022 sah disembelih. 

"Ketidakabsahan hewan ternak yang dijadikan kurban yaitu mengalami cacat fisik,seperti telinganya terpotong," tambahnya.

Amannya, hewan yang akan digunakan untuk kurban perlu dilakukan vaksinasi. Telinga hewan dilubangi dan diberi tanda eartag untuk bukti aman disembelih atau sebagai penjelas identitasnya. (suara.com)