Birokrasi Tuban Semakin Sederhana, Sekda: Hindari Miss Komunikasi Antar Dinas

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Penyederhanaan birokrasi mulai nampak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. Salah satunya dengan disetarakannya 198 pejabat administrasi atau struktural Eselon IV ke jabatan fungsional tertentu, sebagai imbas dari penyederhanaan birokrasi pada bulan Desember 2021 lalu. 

Birokrasi yang lebih sederhana tersebut, merupakan implementasi dari amanat Presiden Joko Widodo dalam rangka percepatan reformasi birokrasi melalui penyederhanaan birokrasi. Selain itu, juga tertuang dalam aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 7 tahun 2022  tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. 

“Sebenarnya kita melantik 199 orang, tetapi satu orang meninggal dunia,” ujar Sekda Budi Wiyana dalam sambutannya di Pendopo Krida Manunggal Tuban, Senin (30/5) kemarin. 

Sekda mengatakan, adanya penyetaraan jabatan struktural ke fungsional adalah untuk memotong birokrasi dalam memberikan tugas pelayanan kepada masyarakat, sehingga unit organisasi bisa lebih fleksibel dan dinamis, baik secara regional hingga nasional. 

“Implementasi khususnya adalah untuk mewujudkan percepatan reformasi birokrasi,” jelasnya.

Baca berita terkait : Dampak Penyederhanaan Birokasi, Ratusan Pejabat Administrasi di Tuban Disetarakan ke Fungsional

Birokrat asal Nganjuk juga berpesan, agar pelantikan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kinerja dalam mencapai visi-misi Pemkab Tuban dalam rangka kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya Pemkab Tuban juga telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi, melalui Peraturan Daerah perubahan SOTK. Ada lima OPD yang dikurangi atau di marger, dan ini juga implementasi dari aturan yang ada. 

Selain itu, penyetaraan jabatan juga telah dilakukan melalui dua tahap, melalui regulasi yang dinamis yang akan selalu disesuaikan dengan aturan terbaru. “Jadi pelantikan ini telah melalui beberapa tahap hingga mendapatkan persetujuan dari Kemenpan RB tanggal 27 Mei lalu,” tegasnya.

Nantinya, lanjut Sekda akan ada penyesuaian sistim kerja di instansi pemerintah, melalui peraturan Kemenpan RB nomor 7 tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi. 

iharapkan, OPD terkait segera menindaklanjuti aturan tersebut, dan  segera merumuskan terkait teknis yang ada. Sekaligus secara proaktif menginformasikan terkait aturan baru kepada para pejabat fungsional.

“Pimpinan OPD juga diminta untuk segera adaptif menyerap aturan baru, agar tidak ada miss komunikasi yang menimbulkan kontra produktif,” pungkasnya. [Ali]