Penulis: Redaksi
blokTuban.com - Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) menggelar seminar “Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Eksistensi Hutan Jawa”. Seminar ini diadakan di Gedung Graha Sabha Pramana, komplek Kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Jogjakarta, Sabtu (28/05/2022).
Seminar ini juga membahas soal Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tertanggal 5 April 2022 tentang Kebijakan Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Dalam siaran pers yang diterima blokTuban.com disebutkan, hadir sebagai narasumber, Sekeretaris Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bambang Hendroyono ,yang menyampaikan bahwa spirit dari sosialisasi ini adalah mengimplementasikan UUD 1945 Pasal 33. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar azaz kekeluargaan.
“Oleh sebab itu negara hadir memberikan kesejahteraan pada masyarakat terhadap pengelolaan hutan negara. Hal ini tentu sesuai dengan Nawa Cita presiden mengimplementasikan reforma agraria yang berkeadilan bagi semua,” katanya.
Ketua Panitia Pelaksana Seminar yang sekaligus Ketua SP2P, Heri Nur Afandi, menyampaikan bahwa sesuai hasil rapat kerja nasional (Rakernas) menyepakati menolak SK 287 tentang KHDPK.
Heri menyebut KHDPK tidak mencerminkan prinsip pengelolaan hutan lestari, yaitu hutan sebagai kawasan konservasi sebagai tempat flora dan fauna tetap terjaga. Heri mengkawatirkan apabila SK ini di laksanakan akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan hutan di pulau Jawa serta konflik horizontal di masyakat akan terus berkepanjangan.
“Akibat perebutan hak garap lahan yang selama ini sudah dikerjakan oleh masyarakat yang bekerjasama dengan Perhutani. Bagaimana dengan kemampuan entitas baru pengelola KHDPK? Oleh karena itu, wajar apabila karyawan Perhutani sebagai rimbawan meragukan kebijakan Pemerintah yang baru saja keluar tersebut," ungkap Heri.
Dalam seminar yang dimoderatori oleh Yuwono , S.Hut staff pengajar Fakultas Kehutanan UGM terungkap sejumlah hal. Diantaranya akan ada pihak yang akan melakukan judicial review PP 23 pasal yang mengatur KHDPK. Di wilayah kerja Perhutani di Jawa Barat sudah terjadi pematokan lahan Perhutani yang diklaim masyarakat atas nama SK KHDPK.
Selain itu potensi akan terjadi pemberhentian kerja (PHK) karyawan Perhutani akibat pengurangan luasan kawasan pengelolaan. Serta keberlangsungan pengelolaan kawasan hutan.
Apakah pengelola yang baru memiliki kemampuan untuk mengelolanya seperti yang dilakukan Perhutani puluhan tahun selama ini. Mulai dari perencanaan, operasional hingga proses akhirnya. Proses kekosongan pengelola dari Perhutani ke pengelola baru juga rawan terjadi konflik dan potensi masalah lainnya yang akan timbul.
Seminar ini diikuti dari berbagai kalangan. Mulai dari rimbawan, masyarakat pemerhati kelestarian hutan, akademisi, masyarakat kawasan hutan, hingga praktisi media.
Diketahui, Rabu (15/05/2022) lalu, karyawan Perhutani juga melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat untuk menolak SK 287 ini. Karena dianggap memberikan ruang kepada kelompok tertentu. Sehingga mereka menuntut agar SK tersebut segera dicabut.
KHDPK keseluruhan luas kawasan hutan yang dimaksud dalam SK KLHK No.SK.287 tersebut adalah seluas 1.103.941 hektar. Terdiri 202.988 hektar di provinsi Jawa Tengah, yang masing-masing berupa kawasan hutan produksi seluas 136.239 hektar dan kawasan hutan lindung seluas 66.749 hektar.
Kemudian seluas 338.944 hektar di wilayah Provinsi Jawa Barat, yang terdiri seluas 163.427 hektar berupa kawasan hutan produksi dan seluas 175.517 hektar berbentuk kawasan hutan lindung.
Di Provinsi Banten adalah seluas 59.978 hektar yang berada pada kawasan hutan produksi seluas 52.239 hektar. Di kawasan hutan lindung seluas 7.740 hektar. Di Provinsi Jawa Timur luasnya mencakup 502.023 hektar, dengan rincian kawasan hutan produksi seluas 286.744 hektar dan yang berupa kawasan hutan lindung luasnya 215.288 hektar. (ris)