Subsidi Minyak Goreng Berakhir 31 Mei, Tiga Pilar Jatirogo Cek Stok di Pasar Tradisional

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Minyak goreng curah subsidi bakal diakhiri oleh Pemerintah pada 31 Mei 2022. Oleh sebab itu, tiga pilar Kecamatan Jatirogo langsung mengecek ketersediaan stok minyak goreng di pasar tradisional setempat. 

Danramil 09 Jatirogo Kodim 0811 Tuban, Kapten Inf Sunaryo bersama tiga pilar melakukan pengecekan ketersediaan minyak goreng kemasan maupun minyak goreng curah di Pasar Tradisional Jatirogo yang selama ini menjadi perhatian pemerintah Daerah Tuban.

Sunaryo menjelaskan, kedatangannya bersama-sama anggota Polsek dan Satpol PP Kecamatan Jatirogo guna memastikan ketersediaan dari minyak goreng curah yang harganya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), kemudian di distribusi ke pasar-pasar dan stabilitas harga yang tidak sesuai sengan yang ditetapkan pemerintah.

"Saya bersama instansi lain akan menegur suplier yg memasok diatas HET," ungkapnya, Jumat (27/5/2022). 

Baca berita terkait : Program Migor Rakyat Manfaatkan Teknologi Digital, Begini Aturannya

Lebih jauh dijelaskan, dari beberapa pengecekan kios yang dilakukan di pasar tradisional Jatirogo, sementara minyak goreng curah masih di harga 14.000/liternya dari supplier Muksan Hariyanto dan Cupu Wati warga Desa Wotsogo yang di datangkan dari distributor surabaya.

“Kita harus terjun langsung di lapangan dengan bertanya kepada pedagang, dan mewaspadai ada dugaan kesalahan pedagang menaikkan harga tanpa ada mengikuti kebijakan harga yang telah di tetapkan oleh pemerintah," terangnya.

Melansir Katadata, berakhirnya subsidi minyak goreng tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Ketiga Permenperin No. 8-2022 tentang Terminasi Program Penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi.  

Untuk menjaga ketersediaan minyak goreng curah di dalam negeri, pemerintah akan kembali memberlakukan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO) pada Juni 2022. 

Aturan DMO dan DPO minyak goreng curah akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 33-2022. Adapun, aturan ini akan terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). 

"Simirah tetap digunakan baik untuk menghitung (kuota) perijinan ekspor maupun memfasilitasi industri dalam melaksanakan proses produksi," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (24/5) lalu. [Ali]