Reporter : Savira Wahda Sofyana
blokTuban.com – Keadilan gender merupakan suatu tindakan yang dilakukan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diterima oleh seseorang sebagai manusia yang memiliki martabat dalam lingkup keluarga dan masyarakat. Kamis (14/4/2022)
Namun, sayangnya hingga saat ini masih banyak kasus perlakukan deskriminatif terdahap salah satu gender, terutama bagi para perempuan. Ketidakadilan gender ini sendiri jika terus dibiarkan akan membuat ketimpangan sosial dimasyarakat terus berkelanjutan.
Seperti menomor duakan perempuan dalam semua hal termasuk ekonomi, pekerjaan ataupun pendidikan, perlakuan tindak kekerasan, hingga stigma atau pemikiran buruk yang melekat terhadap diri perempuan.
Untuk itu, kiranya perempuan harus menentukan suatu sikap, agar tidak lagi menerima ketimpangan gender baik dilingkungan sosial maupun keluarga.
Menurut Suwarti, Ketua Koalisi Perempuan Ronggolawe (KP Ronggolawe) bahwa hal yang perlu dilakukan oleh masyarakat ialah merubah mindset atau pola pikir tentang perempuan yang sudah ada sejak zaman nenek moyang dan mengakar hingga saat ini. Bahwa kodrat perempuan hanyalah tentang berdandan, memasak dan juga melahirkan.
“Padahal pemahaman tersebut jelas keliru bahwa kodrat sebagai perempuan bukan demikian. Perihal urusan domestic dan public itu adalah pembagian peran, hak dan tanggung jawab antara perempuan dan laki-laki yang biasa dikenal dengan istilah gender,” terang Suwarti kepada blokTuban.com saat dimintai keterangan.
Oleh karena itu, cara agar perempuan tidak lagi mengalami ketidakadilan gender ialah kedua belah pihak baik laki-laki ataupun perempuan harus paham terlebih dahulu tentang definisi dan perbedaan antara gender dan kodrat.
Bahwa gender merupakan perbedaan sifat, peran, posisi perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh masyarakat atau tatanan sosial yang dipengaruhi oleh sistem kepercayaan atau agama, budaya, politik dan sistem ekonomi. Sedangkan kodrat ialah sesuatu hal yang telah ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak bisa ditolak atau dirubah oleh manusia.
“Setelah mengetahui maka didiskusikan bersama dalam keluarga atau pasangan bagaimana pembagian peran yang adil dan tidak memberatkan salah satu pihak. Bahkan dilingkup organisasipun harus memahami, tentang makna gender dan kodrat agar tidak bias gender serta melanggengkan stereotip bahwa perempuan lebih cocoknya sebagai sekertaris,” katanya.
Lebih lanjut, jika perempuan terlanjur mengalami ketidakadilan gender maka yang harus dilakukan ialah membangun kesadaran dalam diri, melalui bacaan, diskusi, atau mengikuti aktivitas kesetaraan gender terhadap pelaku dan berhenti melakukan stereotip. [sav/ono]