Ban Mobil Dijual di Bojonegoro, Transaksinya Pakai Sistem COD

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - SJKA (16) pelajar yang mencuri ban mobil di empat lokasi di Kabupaten Tuban mengaku menjual ban mobil di Bojonegoro. Pelakunya bertransaksi lewat COD aplikasi whatsapp bukan facebook. 

Dari hasil penjualan ban itu, pelaku mendapatkan uang sejumlah Rp20 juta. Uang tersebut, berdasarkan pengakuan pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena terbelit ekonomi. 

Pelaku tersebut ternyata melakukan aksinya tunggal, bukan komplotan. Modosnya tersangka berkeliling di wilayah Tuban kemudian mencuri mobil yang terparkir di tempat sekitarnya dan mengambil ban beserta velgnya. 

Setelah mendapatkan target mobil, pelaku kemudian mengendarai motor Honda Varionya dan memepet kendaraan. Bekal yang dibawa yaitu batu kumbung pengganti dongkrak, dongkrak hidrolik kecil, kunci roda ukuran 21 Mm. 

Pasca ban terlepas dari mobilnya, maka yang dua disembunyikan pelaku di tempat aman tak jauh dari lokasi. Sedangkan dua ban lainnya langsung dibawa ke rumah anak yang berkonflik dengan hukum tersebut. 

Ketika dirasa waktunya sudah aman, pelaku kembali mengambil dua ban yang sebelumnya ditinggalkan di tempat aman menggunakan motor Vario miliknya.

Pelaku mengaku hanya butuh waktu dua menit untuk melepas satu ban mobil. Mulai dari mendongkrak, mengganjal dengan kumbung sampai roda mobil terlepas. Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto dalam jumpa pers, mengatakan pencurian ban dengan pelaku tunggal melibatkan anak-anak merupakan yang pertama di wilayah hukum Polres Tuban. 

"Uangnya keterangan pelaku digunakan sendiri. Mungkin karena pergaulan," ujar Wakapolres kepada reporter blokTuban.com, Rabu (9/3/2022). 

Untuk mengungkap kasus tersebut, lanjut Wakapolres tim Marong Satreskrim langsung membagi menjadi tim di beberapa lokasi. Informasi yang diterima tim yaitu ada yang mau menjual ban beserta vlegnya. Ternyata setelah dikembangkan, ban dan vleg tersebut mirip dengan ciri-ciri mobil yang hilang bannya di empat lokasi. 

Informasi tersebut dikembangkan terus oleh Satreskrim, dan akhirnya mengetahui indentitas pelaku dan tersangka langsung diamankan dari rumahnya. Sebelum ban dijual, pelaku menyembunyikannya di lahan kosong dengan rumahnya. [Ali]