Reporter: Mochamad Nur Rofiq
blokTuban.com – Seorang Oknum Kepala Desa berinisial S, asal Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban beserta mobil ambulans desa. Ia diamankan setelah ditangkap pada Pada hari Rabu (30/3/2022) sekitar pukul 18.00 WIB di jalan Desa Tahulu, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 poket kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram. Barang haram itu sebelumnya disembunyikan tersangka di dasbor mobil ambulans desa tersebut.
“Tersangka kami amankan setelah pesta sabu dengan rekannya di wilayah Kemabangbilo,” terang Kasatresnarkoba AKP Daky Dzul Qornain, saat ungkap kasus di Polres Tuban, Jum’at (1/4/2022).
Selain itu, lanjut Daky, petugas juga berhasil mengamankan sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 gram, sebuah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, sebuah boong alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca kecil, dan sebuah HP merk VIVO warna Gold.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tuban guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh mantan Kasatreskrim Polres Bojonegoro tersebut.
Di kesempatan yang sama, Oknum Kades tersebut saat dikonfirmasi wartawan media bloktuban.com mengaku ia dijebak oleh rekannya berinisial YT. Ia juga mengaku barang tersebut didapat dari teman YT yang tidak ia kenal.
“Saya dijebak teman saya, YT. Saat itu ditelepon untuk ke rumahanya. Dan saya sudah bilang tidak punya mobil, malah disuruh bawa mobil mabulans desa tersebut,” kata S, menjawab pertanyaan awak media blokTuban.com.
Akibat perbuatanya, kini S ditahan di Mapolres Tuban. Ia terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda RP10 Miliar ditambah 1/3. [rof]
Saksikan video selengkapnya: