Reporter : Sri Wiyono
blokTuban.com - Musyawarah Alim Ulama PWNU Jawa Timur yang digelar di pesanteran Sunan Bejagung, Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, menghasilkan sejumlah keputusan penting.
Dipimpin Wakil Rais Syuriah PWNU Jawa Timur KH Moh Hasan Muwatakkil Alallah, salah satu poin penting itu adalah pentingnya memperhatikan akhlak dan etika Nahdlatul Ulama dalam menjalankan roda organisasi.
"Maka diinstruksikan agar PWNU Jawa Timur, tidak mengambil sikap, keputusan, dan langkah yang berujung pada ketidakpatuhan terhadap PBNU. Dikarenakan hal itu tidak sesuai dengan akhlak dan etika Nahdlatul Ulama,’’ ujar KH Moh Hasan Muwatakkil Alallah, dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022)
Forum tersebut menegaskan, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Timur tidak mengambil sikap keputusan, dan langkah politik apapun yang terkait dengan politik kekuasaan dan hendaknya lebih memikirkan kemaslahatan ummat dan pondok pesantren.
"Memohon kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar membuka forum dialog dengan Presiden, Wakil Presiden, Mendiknas, DPR RI kususnya komisi VIII, mengenai poin-poin rancangan Undang-Undang Sistem Pendikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama Islam," tutur Kiai Mutawakkil Alallah, yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong Probolinggo ini.
Rapat pleno tersebut terbagi dalam empat komisi: Komisi Pendidikan, Pengkaderan dan Sumber Daya Manusia, Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan, Komisi Ekonomi dan Kemandirian, dan Komisi Media dan Literasi Dakwah. Selain itu, ada pembahasan khusus dalam forum itu.
Kegiatan dihadiri para tokoh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) baik Provinsi Jawa Timur maupun Kabupaten Tuban, dan para masyayikh seperti Rais Syuriyah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, KH M Hasan Mutawakkil Allallah, Prof KH Ali Maschan Moesa, Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar dan jajarannya. Terlebih dahulu mendengarkan sambutan KH Abdul Matin Jawahir, sebagai sahibul bait kegiatan.
Rapat Pleno PWNU Jatim diikuti utusan dari badan otonom (Banom) seperti Muslimat NU, GP Ansor, Fatayat NU, IPNU, IPPNU, Sarbumusi, Pagar Nusa, dan seluruh perwakilan dari lembaga di lingkungan PWNU Jawa Timur.
Dari hasil sidang Komisi-Komisi, akhirnya berhasil diplenokan sebagai hasil akhir dari forum kerja yang akan menjadi acuan dalam melaksanakan program PWNU Jatim hingga akhir kepengurusan 2023. Yakni kepengurusan PWNU Jatim periode 2018-2023 hasil Konferensi NU di Lirboyo Kediri pada Juli 2018.
Delapan Poin Penting Musyawarah Alim Ulama
Hasil rapat pleno tersebut dituangkan dalam beriata acara yang di antaranya memuat hasil pleno yakni, pertama merujuk kepada taujihat Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur, maka diinstruksikan agar PWNU Jawa Timur, tidak mengambil sikap, keputusan, dan langkah yang berujung pada ketidakpatuhan terhadap PBNU, dikarenakan hal itu tidak sesuai dengan akhlak dan etika Nahdlatul Ulama’.
Kedua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) Jawa Timur tidak mengambil sikap keputusan, dan langkah politik apapun yang terkait dengan politik kekuasaan dan hendaknya lebih memikirkan kemaslahatan ummat dan Pondok Pesantren.
Tiga memohon kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar membuka forum dialog dengan Presiden, Wakil Preside, Mendiknas, DPR RI khususnya komisi VIII, mengenai poin-poin Rancangan Undang-undang Sistem Pendikan Nasional (Sisdiknas) yang dinilai bertentangan dengan Nilai-Nilai Pancasila dan Agama Islam,
Poin keempat adalah memohon ke PBNU, sebagai mandataris Muktamar ke-34 NU di Lampung agar segera memastikan sistem Ahlul Halli Wal-Aqdi (AHWA) yang akan diberlakukan, dalam setiap Konferensi dan Muktamar tanpa harus menunggu keputusan Munas dan Kombes yang akan datang.
Kelima dalam pelaksanaan penerapan sistem AHWA di Jawa Timur, berdasarkan keputusan rapat gabungan yang dilaksanakan di Ponpes Lirboyo pada tanggal 28 Desember 2021, tentang pemberlakuan sistem AHWA untuk Pemilihan Rais Syuriah dan Ketua Tanfidziyah telah diberlakukan dalam beberapa Konferensi Cabang di Jawa Timur.
Keenam PWNU Jawa Timur memberikan arahan bahwa dalam menerapkan toleransi beragama, tidak mengarah pada toleransi agama, sehingga berakibat terhadap pengkaburan prinsi-prinsip Aqidah dari masing-masing agama.
Sedang ketujuh PWNU Jawa Timur memohon kepada PBNU untuk mengusulkan kepada Menteri Agama RI, untuk menunda pemberlakuan kriteria Imkanur Rukyah neo-MABIMS yaitu tinggi hilal 3 derajat dan elongasi bulan 6,4 derajat karena belum masifnya sosialisasi kriteria baru tersebut sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan keresahan di kalangan umat Islam.
Serta terakhir merespon taujihat dari Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur maka Musyawarah Alim Ulama NU Jawa Timur agar, forum dalam Rapat Pleno PWNU Jatim ini melaksanakannya sesuai dengan bidang masing-masing.[ono]