Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Rasa syukur diungkapkan oleh seorang guru ngaji Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kiptiyah yang mengalami kecelakaan kerja. Sebab, BPJS Ketenagakerjaan telah berkomtimen menanggung biaya pengobatan atas peristiwa yang menimpa anggotanya.
“Saya sangat bersyukur menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang sangat luar biasa pada saya saat mengalami kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap memberikan layanan manfaat JKK berupa fasilitas pengobatan kelas satu di rumah sakit umum Dr Koesma Tuban, pelayanan tenaga medis yang sangat perhatian kepada saya, semua benar benar ditanggung dan saya tidak mengeluarkan biaya sedikitpun," ujar Kiptiyah.
Kiptiyah sendiri berprofesi sebagai guru ngaji di TPQ Tanwilrul Qulub yang terletak di desa Margomulyo, Kecamatan Kerek. Ia mengalami Kecelakaan lalu lintas saat pergi ke tempat mengajarnya, sehingga beliau harus dilarikan ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut.
Sesuai dengan manfaat program yang di ikuti, seluruh biaya perawatan Kiptiyah ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dikarenakan, guru ngaji itu merupakan peserta program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Tuban.
“Dari data kami saat ini total guru ngaji yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berjumlah kurang lebih 8.500,-. Kami mengapresiasi komitmen Pemda Tuban dalam melindungi pekerja diwilayahnya," turur Achmad Fatachuddin, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tuban kepada reporter blokTuban.com, Kamis (17/3/2022).
Sedangkan Kepala BPJAMSOSTEK Bojonegoro, Iman M Amin menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan lahir berdasarkan UU 24 Tahun 2011 dengan tugas melindungi seluruh pekerja Indonesia baik formal (PU) maupun BPU.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik non profit oriented atau tidak mencari keuntungan, murni menjalankan program pemerintah untuk mensejahterakan seluruh tenaga kerja dan keluarganya. Ditegaskan, siapapun selama masih beraktivitas ekonomi atau bekerja harus terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena itu kami hadir untuk memberikan informasi pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, karena setiap pekerjaan memiliki resiko," sambung Iman.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat program JKK menjadi semakin baik karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor. 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 82/2019).
Peningkatan manfaat tersebut antara lain pelayanan kecelakaan kerja mulai dari pemeriksaan dasar dan penunjang hingga rehabilitasi medik, kenaikan nilai santunan yang didapatkan peserta meliputi penggantian biaya pengangkutan menuju ke rumah sakit maupun ke tempat tinggal, biaya ini termasuk biaya pertolongan pertama, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dan santunan kecacatan yang telah diatur dalam PP No. 82 tahun 2019.
Terakhir adalah manfaat beasiswa yang semula hanya diberikan sebesar 12 juta rupiah untuk satu orang anak, kini manfaat beasiswa di berikan kepada dua orang anak setiap tahunnya dari jenjang TK hingga perguruan tinggi dengan nilai total manfaat sebesar 174 juta rupiah.
Kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan Kiptiyah sebagai guru ngaji merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban untuk melindungi seluruh pekerja di wilayahnya. [Ali]