Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Produk panel surya (Crystalline Silicon Photovoltaic Cells and Modules/CSPV) Indonesia kembali siap bersaing di Amerika Serikat (AS) karena terbebas dari pengenaan safeguard duty atau bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dari Pemerintah AS. Presiden AS Joe Biden telah menandatangani dokumen tersebut.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan itu, dengan dikecualikannya Indonesia dari BMTP memberikan peluang bagi eksportir solar panel Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke AS.
“Pemerintah merespons dan menyambut baik keputusan AS untuk mengecualikan produk solar panel Indonesia dari perpanjangan pengenaan BMTP. Hal ini menjadi angin segar bagi eksportir solar panel Indonesia untuk kembali membuka dan memperluas akses pasar di AS,” ujar Mendag Lutfi dalam keterangnnya, Sabtu (5/3/2022).
Informasi bebasnya produk surya panel terkena BMTP disampaikan Atase Perdagangan Washington DC dalam dokumen ‘Proclamation To Continue Facilitating Positive Adjustment to Competition from Imports of Certain Crystalline Silicon Photovoltaic Cells (Whether or not Partially or Fully Assembled Into Other Products) under Section 201’ yang dirilis pada 4 Februari 2022.
Dokumen tersebut sekaligus memperkuat laporan akhir penyelidikan safeguard untuk produk solar panel yang telah dirilis Otoritas AS pada 8 Desember 2021 lalu. Produk solar panel yang diinvestigasi tersebut meliputi produk solar panel dalam bentuk sel dan modul.
Dalam laporannya, United States International Trade Commission (US ITC) selaku otoritas penyelidikan kembali merekomendasikan perpanjangan pengenaan BMTP selama empat tahun. Keputusan itu berlaku untuk semua negara kecuali negara-negara berkembang, termasuk Indonesia dengan pangsa impor di bawah tiga persen.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, eksportir solar panel Indonesia dapat memanfaatkan kesempatan ini secara maksimal untuk melakukan ekspor ke AS.
“Pemerintah Indonesia mendorong eksportir solar panel di Indonesia untuk memanfaatkan peluang tersebut secara optimal guna meningkatkan ekspor ke pasar AS, khususnya mendorong pertumbuhan perekonomian nasional di tengah pandemi saat ini,” kata Wisnu.
Sebelumnya, otoritas AS telah mengenakan BMTP produk solar panel sejak 23 Januari 2018 hingga 6 Februari 2022. Selanjutnya, pengenaan BMTP kembali diperpanjang selama empat tahun hingga 6 Februari 2026 atas permohonan dari industri solar panel dalam negeri AS. Pemohon mengklaim telah terjadi kerugian serius akibat lonjakan impor produk solar panel pada 2015—2018.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Indonesia terus berupaya agar lolos dari kebijakan pengenaan BMTP oleh AS. Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno menanggapi keputusan AS dengan optimisme tinggi.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia telah terlibat aktif dan kooperatif sejak awal inisiasi penyelidikan guna membela pengusaha/eksportir Indonesia. Di sisi lain, otoritas penyelidikan AS juga transparan dan objektif dalam investigasi safeguard solar panel itu.
“Pemerintah Indonesia melalui koordinasi Direktorat Pengamanan Perdagangan (DPP) terlibat aktif selama proses penyelidikan dengan menyampaikan sejumlah pembelaan tertulis kepada otoritas AS. Selain itu, proses penanganan penyelidikan ini diikuti dengan kooperatif dengan tujuan agar Indonesia dibebaskan dari BMTP sehingga memberikan peluang bagi eksportir Indonesia untuk memperluas jaringan pasar di AS,” terang Natan.
Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Januari 2022, nilai ekspor produk solar panel Indonesia ke dunia cenderung mengalami tren peningkatan sebesar 12,26 persen dalam lima tahun terakhir (2016—2021).
Nilai ekspor tertinggi Indonesia ke AS untuk produk ini terjadi pada 2021 yakni sebesar USD 22,69 juta. Pada tahun itu, AS menjadi negara tujuan ekspor produk solar panel Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 34 persen. Selain AS, negara tujuan utama ekspor Indonesia untuk produk dimaksud adalah Singapura, Belanda, Tiongkok, dan Jepang. [Ali]