Hukum Pidana Bagi Pecandu Narkotika, Pecandu yang Melaporkan Sendiri Tidak Ada Sanksi Pidana

Reporter: Dina Zahrotul Aisyi

blokTuban.com- Bagai dua sisi mata uang, narkotika bisa menjadi zat yang bermanfaat bagi kesehatan namun juga bisa merusak kesehatan. Dalam artian, beberapa jenis narkotika memang ada yang berfungsi sebagai obat untuk penyembuhan karena efeknya yang bisa mengurangi rasa nyeri dan memberikan ketenangan. Namun apabila dikonsumi dalam dosis berlebih dan disalahgunakan maka bisa menyebabkan kecanduan.

Menurut UU Narkotika Pasal 1 ayat, narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Narkotika dikategorikan dalam 3 golongan, dilansir dari laman bnn.go.id, golongan dalam narkotika antara lain golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka yang sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.

Terdapat kurang lebih 85 jenis narkotika pada golongan 2, diantaranya seperti, Morfin dan Alfaprodina. Narkotika golongan ini bisa dimanfaatkan untuk pengobatan jika sesuai dengan resep dokter. Golongan ini juga berpotensi tinggi menimbulkan ketergantungan.

Sementara narkotika golongan 3 memiliki risiko ketergantungan yang cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi. Meskipun demikian, segala jenis penyalahgunaan narkotika dapat terkena sanksi hukuman pidana.

Salah satu penyidik narkotika BNNK Tuban, Didik Utomo mengungkapkan bahwa sebagai penyidik narkotika ketika menyelidiki tindak pidana narkotika, bagi pengguna, penyalahguna, atau korban akan diselidiki dengan sistem kekeluargaan. “Narkotika sebenarnya bukan momok kajahatan, bagi kami penyidik, pengguna narkotika adalah orang yang sakit, jiwanya sakit, otaknya udah nggak beres,” jelasnya dalam siaran radio pradya suara.

Ia melanjutkan, terlebih apabila pihak keluarga mendukung dan mensupport keluarganya yang menjadi pengguna, pecandu, apalagi pemakai untuk direhabilitasi, maka akan ditangani dan tidak ditindaklanjut ke ranah hukum. 

“Itu kalau dari pihak keluarga kita bisa langsung rehabilitasi, kalau dari kami penyidik BNNK yang menemukan itu beda. Nanti bisa diproses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Narkotika ditetapkan sebagai tindak pidana yang luar biasa yang pengaturannya ditetapkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam pemberantasan narkotika karena permasalahan narkotika selain dianggap dapat merusak masa depan bangsa juga berkaitan dengan permasalahan kesehatan.

Hukum pidana yang dapat dikenakan pada penyalahguna narkotika dibedakan berdasarkan golongan narkotika. Diatur dalam pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 127, penyalahguna narkotika golongan 1 untuk dirinya sendiri akan dipidanakan hukuman penjara paling lama 4 tahun. Golongan 2 akan dipidanakan paling lama 2 tahun, dan golongan 3 paling lama satu tahun.

“Kalau dalam pasal 128 bagi pecandu di bawah umur yang orang tuanya tidak melaporkan maka didenda paling banyak Rp 1 juta dan pidana penjara paling lama 6 bulan,” jelasnya.

Didik kembali melanjutkan, jika tidak melaporkan sebagai pecandu narkoba dan kemudian tertangkap dengan bukti kuat, yakni alat penghisap dan tes urin sudah cukup bagi penyidik untuk melanjutkan ke proses persidangan. 

“Kalau orang tua tidak melaporkan anaknya nyandu atau seseorang itu sendiri nyandu, ngisep dan lainnya bisa dipidanakan. Tapi kalau melapor, tambah aman, nanti dirawat, direhab, sembuh,” ungkapnya.

Dalam proses rehabilitasi dengan kehendak sendiri untuk melaporkan, maka tidak ada sanksi pidana, lanjut Didik. 

“Kalau dari hati datang sendiri ke BNNK, pasti akan disembuhkan dengan tim kami, kalau memang bener-bener kecanduan kita ada beberapa RS rujukan di Jatim yang bisa menyembuhkan pecandu narkotika,” ujarnya. [din/ono]