Lapas Tuban Punya 13 Langkah Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan (Lapas) tentunya menjadi prioritas dari setiap petugasnya. Kesalahan kecil atau kekurang telitian harus diminimalisir, supaya kekacauan tidak menjadi-jadi.

Pesan itulah yang ditegaskan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tuban Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Siswarno, ketika memberikan pengarahan kepada seluruh anggota terkait prinsip dasar ‘Back to Basic Pemasyarakatan’. 

Kegiatan yang berlangsung di aula Raden Said Lapas Tuban tersebut, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2021 Tentang Program Pelaksanaan Prinsip Dasar Pemasyarakatan ‘Back to Basic’.

Siswarno mengajak jajarannya untuk terus menjaga integritas, dengan menjaga lapas Tuban terhindar dari gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).

“Selain bertugas melakukan pelayan kita juga harus menjaga keamanan.Sudah komitmen kita bersama untuk mencegah gangguan Kamtib sebagai Petugas Pemasyarakatan,” jelas Pria asli Mrutuk Tuban, Minggu (27/2/2022)

Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan angkatan 36 tersebut, menambahkan tentang prinsip dasar Pemasyarakatan Back to Basic harus dipahami bersama bagi seluruh Jajaran Lapas Tuban untuk mengetahui tugas pokok fungsi sebagai petugas pengamanan dalam harfiah yang sebenarnya.

"Sejak dahulu tugas pengamanan diatur dalam PPLP (Peraturan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) dan Permenkumham No. 33 Tahun 2015 tentang pengamanan di Lapas dan Rutan saat inipun masih berlaku dan tetap relevan sesuai tugas kita," terangnya. 

Setiap petugas lapas, tentu harus memahami dan menjalankan 13 langkah mencegah gangguan Kamtib yaitu penjagaan, pengawalan, penggeledahan, inpeksi, kontrol, kegiatan intejelensi, pengendalian peralatan, penguncian, pengawasan komunikasi, pengendalian lingkungan, penempatan dalam rangka pengamanan, investigasi dan reka ulang, serta tindakan keamanan. 

“Jalankan tugas sesuai SOP dan sungguh-sungguh serta Implementasi 13 langkah Back To Basic tersebut sesuai aturan insyaAllah gangguan Kamtib bisa diatasi, ” tutup Siswarno. [Ali]