Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tuban kembali menyerahkan dua orang Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Minggu (13/2) siang.
Total di awal tahun 2022, tercatat sembilan Gepeng yang diamankan petugas yang berseliweran di kawasan GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban.
Satu Gepeng perempuan yang diamankan pagi hari berinisial KR asal Kecamatan Soko. Seorang lagi diamankan siang hari berinisial SA asal Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Keduanya kemudian dibawa ke kantor Dinsos di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban tepatnya di Rumah Perlindungan Sosial PPKS untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi menjelaskan, kedua Gepeng yang diamankan sedang meminta-minta di acara Car Free Day (CFD). Mereka diamankan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Kami amankan supaya mendapat penanganan yang sesuai oleh Dinsos," ujar Gunadi, Senin (14/2/2022).
Pada razia sebelumnya, tujuh Gepeng yang diamankan petugas berinisial M (54) asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, S (67) asal Kecamatan Montong, Tuban, M alamat Bojonegoro, W asal Kanor, Bojonegoro.
Gepeng lainnya X kondisinya bisu atau tunawicara, SN asal Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, dan P asal Mahbeser, Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak.
"Salah satu Gepeng yang kami razia ternyata ada yang memiliki smartphone," imbuhnya.
Gunadi menambahkan, patroli penegakan perda sapu jagat akan terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di Kabupaten Tuban.
"Bagi masyarakat yang mengetahui Gepeng dapat menghubungi petugas, supaya dapat diserahkan ke Dinsos untuk ditangani lebih baik," pesannya. [Ali]