Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Sejumlah gelendangan pengemis (Gepeng) di Car Free Day (CFD) terjaring razia petugas gabungan Satpol PP dan Damkar, Kodim 0811 Polres, Dinas Perhubungan (Dishub), dan PM, Minggu (30/1/2022).
Razia yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Sunan Kalijaga Kecamatan Tuban tersebut, menertibkan tujuh orang Gepeng. Mereka bukan hanya dari Tuban, tetapi setelah di data beberapa dari luar daerah.
Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi mengatakan, kegiatan on call / URC Satpol PP dimulai sejak pukul 05.00 Wib sampai selesai. 17 personel berkeliling Tuban dan memantau titik sasaran Gepeng.
"Dasar hukum penertiban Gepeng yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ujar Gunadi kepada reporter blokTuban.com.
Mantan Kepala Dishub Tuban menambahkan, identitas Gepeng yang terjaring razia yaitu M (54) asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, S (67) asal Kecamatan Montong, Tuban, M alamat Bojonegoro, W asal Kanor, Bojonegoro.
Gepeng lainnya X kondisinya bisu atau tunawicara, SN asal Desa Mrutuk, Kecamatan Widang, dan P asal Mahbeser, Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak.
"Salah satu Gepeng yang kami razia ternyata ada yang memiliki smartphone," imbuhnya.
Setelah Gepeng diangkut ke truk petugas, mereka kemudian diserahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat Desa Tuban di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban.
Gunadi menambahkan, patroli penegakan perda sapu jagat akan terus dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di Kabupaten Tuban.
"Bagi masyarakat yang mengetahui Gepeng dapat menghubungi petugas, supaya dapat diserahkan ke Dinsos untuk ditangani lebih baik," pesannya. [ali/ col]