Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Sebanyak 101 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri PNS Pemkab, TNI dan Polri akan dikeluarkan dari daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 tahun 2022.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdaayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tuban, Eko Julianto mengatakan nama-nama ASN yang terindikasi menerima Bansos tahun 2021 telah dikroscek dan sebagian besar telah mencairan bantuan pemerintah.
"Bu Mensos mengatakan bahwa ASN dengan alasan apapun tidak dibenarkan secara regulasi menerima Bansos. Selain dikeluarkan, para ASN sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga akan disanksi dan datanya diserahkan ke masing-masing institusi," ujar Eko Julianto kepada reporter blokTuban.com, Jumat (21/1/2022).
Mantan Kabag Kesra juga segera memetakan pendamping KPM ASN tersebut, sekaligus memberikan sanksi karena teledor memberikan bansos kepada abdi negara. Dinsos menilai pendamping bansos tersebut lalai dalam bertugas.
Apakah ASN penerima Bansos harus mengembalikan bantuan yang selama ini mereka ambil, Eko belum menentukannya. Saat ini pemkab sedang konsentrasi validasi data penerima bansos yang langsung terkoneksi dengan data Kemensos.
"Hasil kroscek kami ke KPM ASN mereka yang mengambil dengan berbagai alasan. Ada yang diambil tapi diserahkan ke warga yang kurang mampu dan lain sebagainya. Itu tetap tidak dibenarkan karena nama dan alamat penerima adalah ASN," imbuh mantan Camat Semanding itu.
Temuan Dinsos tidak semua 101 ASN mengambil bansosnya, dan terbukti terlihat di data bantuan tidak terambil. Sedangkan yang mengambil bantuan tidak hanya PNS pemkab, tapi juga oknum TNI dan Polri.
Mulai tahun 2022, Dinsos juga akan melakukan perjanjian kerja dengan pendamping Bansos. Ketika pekerjaan pendamping tidak sesuai standart apalagi ada KPM yang tidak tepat, maka menjadi penilaian yang berujung perpanjang kontrak maupun penggantian.
Sebagaimana diketahui, data ASN yang menjadi KPM Bansos pertama kali diungkap oleh Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban saat kunjungan kerja di kantor Kementrian Sosial (Kemensos) pekan lalu. Jumlah PNS Pemkab yang terindikasi menerima bansos ada 78 orang, 20 TNI dan tiga anggota Polri.
Untuk 78 PNS Pemkab Tuban menjadi KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), BPNT PPKM, BPNT PPKM PBI, BPNT PBI, Bantuan Sosial Tunai (BST), BST PBI, Penerima Bantuan Iuran (PBI), Program Keluarga Harapan (PKH), PKH BPNT, PKH BPNT PBI, dan PKH PBI.
Sedangkan 20 anggota TNI menjadi KPM BPNT PPKM, BST, BST PBI, PBI, PKH, dan PKH PBI. Sedangkan 3 anggota Polri tercatat sebagai KPM program BPNT PPKM, dan BST.
Mencuatnya anggota Polri menjadi KPM Bansos Covid-19, sebelumnya Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, tidak ada satupun anggotanya yang menerima bansos. Bahkan pihaknya telah memastikan langsung.
"Kemarin sudah kami cek, bahwa ada anggota yang terindikasi dapat bansos itu tidak benar," kata AKBP Darman meluruskan kabar miring tersebut.
Begitupun Komandan Kodim 0811 Tuban Letkol Infanteri Suhada Erwin mengancam kepada anggota TNI di lingkungannya jika terindikasi benar-benar menerima bansos.
“Jika terbukti, mereka akan diproses hukum yang ada di polisi militer. Namanya kesalahan pasti ada hukumannya,” tegas Dandim terpisah. [ali/ono]