Petugas Damkar Turun Tangan Bakar Sarang Tawon Ndas Sebesar Galon

Reporter: Ali Imron

blokTuban.com – Pada bulan Januari 2022, permintaan evakuasi atau pemusnahan sarang tawon yang membahayakan warga terus diterima petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban.

Salah satu pelapor adalah Mindarko (62) warga Kelurahan Karang Gang Sejahtera VI, Kecamatan Semanding. Petugas Damkar langsung merespon cepat dan datang pada Rabu (19/1/2022) pukul 18.00 WIB.

Pemusnahan sarang tawon sebesar galon dilakukan dengan dua cara. Pertama membakar dengan api dan dilanjutkan penyemprotan menggunakan air bertekanan tinggi.

Pemilik rumah yang dihuni sarang tawon, Mindarko mengaku tidak tahu menahu bila di atap rumahnya bagian luar ada sarang tawon. Ia diberi tahu tetangganya keberadaan sarang tersebut, kemudian melaporkannya ke petugas.

“Rumah lantai dua belum ditempati jadi tidak tahu kalau ada sarang tawon sebesar galon. Besarnya sarang tawon kira-kiran setahun lebih,” ujarnya kepada blokTuban.com.

Sedangkan Kasi Investigasi Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Tuban, Zaenal Maftuchin mengatakan baru menerima laporan tadi pagi dan menunggu malam hari untuk mengevakuasinya supaya tawonnya tidak kabur.

“Ini jenis tawon ndas atau nama ilmiahnya Vespa affinis. Evakuasi berjalan lancar,” sambung mantan Kabid Olahraga di Disparbudpora Tuban.

Catatan Satpol PP dan Damkar Tuban, pemusnahan sarang tawon dilakukan di enam titik. Mulai dari Desa Glodog, Kecamatan Palang, SDN Sidorejo Tuban, Wotsogo Kecamatan Jatirogo, Jalan Diponegoro Tuban, Kecamatan Bancar, dan terakhir akan dilakukan di Kecamatan Rengel. [ali/sas]