Kebutuhan Mediator Tinggi, IAINU dan UGM Gelar Pelatihan Mediator untuk Hukum Keluarga Islam

Reporter : Sri Wiyono

blokTuban.com - Mediasi menjadi salah satu alternative dispute resolution atau alternatif penyelesaian sengketa yang saat ini punya peran penting dalam upaya penyelesaian sengketa di pengadilan. 

Oleh karena itu, kebutuhan mediator menjadi hal yang tidak bisa dihindari lagi. Ke depan kebutuhan mediator dalam sengketa hukum tinggi, seiring denga meningkatnya kasus hukum di tengah masyarakat.

Untuk merespon kebutuhan tersebut, Fakultas  Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban,  bekerjasama dengan Fakultas Hukum  Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menyelengarakan pelatihan mediator. Pelatihan selama tiga hari,  11-13 Januari 2022.

Perwakilan dari IAINU Tuban Yudi Arianto,S.Sy.,M.Hi  yang Kepala Program Studi HKI menuturkan pelatihan mediator ini menghadirkan manfaat yang sangat besar, terutama bagi kemajuan program studi Hukum Keluarga Islam (Prodi HKI). Menambah jejaring dan kerjasama sehinga bisa lebih dikenal keberadaannya bagi peserta.

‘’Semoga bisa mengisi kekosongan kebutuhan mediator di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama di seluruh Indonesia,’’ ujarnya.

Agenda pelatihan mediator tersebut menghadirkan para praktisi dan akademisi,  di antaranya Dr. Eric Hiariej, MA, Dosen HI FISIPOL UGM dan Pendiri Pusat Studi Perdamaian Tesolusi Konflik UGM.

Materi yang diberikan dalam pelatihan mediator dirancang sangat sistematis dan memuat bauran antara teori dan praktik. Seperti materi tahapan konflik dan peta konflik, segitiga konflik, analogi bawang bombai, dan pohon konflik. 

Peserta diberikan pre-test sebelum masuk ke materi, kemudian diiringi dengan simulasi, role play dan ditutup dengan post-test. 

Setelah melalui serangkaian kegiatan selama 3 hari tersebut, peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat mediator yang bisa digunakan untuk berpraktik sebagai mediator dalam penyelesaian perkara di pengadilan.[ono]