Vaksin Booster dimulai 12 Januari Mendatang, Berikut Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Gratis

Reporter: Savira Wahda Sofyana

blokTuban.com – Program vaksinasi booster atau dosis ketiga dijadwalkan akan dimulai tanggal 12 Januari mendatang. Vaksin booster ini merupakan rekomendasi dari World Health  Organization (WHO), untuk bisa menambah proteksi terhadap Covid-19.

Dalam pelaksanaan program tersebut, kementerian kesehatan menyatakan akan memberlakukan program vaksin booster dalam dua mekanisme yaitu secara gratis dan berbayar secara mandiri.

Masyarakat yang mendapatkan vaksin booster gratis dari pemerintah yakni Lansia, Peserta BPJS Kesehatan, kelompok PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan kelompok rentan lainnya.

Namun kendati sudah ada mekanisme berbayar secara mandiri, pemerintah masih belum menetapkan biaya resmi yang harus dibayar oleh masyarakat untuk bisa mendapatkan vaksin booster tersebut.

“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi.

Sedangkan jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan, masih menunggu rekomendasi dan konfirmasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan. Serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergenzy Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Untuk bisa mendapatkan vaksin dosis ketiga secara gratis, terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi sebelumnya.

Dilansir blokTuban.com dari Suara.com pada Sabtu (8/1/2022),  inilah syarat dan kriteria penerima vaksin booster gratis yang akan dimulai pada minggu mendatang:

1.      Masyarakat berusia 18 tahun ke atas
2.      Lansia
3.      Memiliki riwayat penyakit dan gangguan imunitas
4.      Telah melakukan suntikan vaksin dosis kedua minimal 6 bulan
5.      Tinggal di wilayah kabupaten yang mencatatkan capaian vaksinasi dosis pertama sejumlah 70 persen dan dosis kedua sebanyak 60 persen
6.      Masyarakat tidak mampu dan terdaftar dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI)

[sav/sas]