Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Saat ini ramai pemberitaan uji coba E-KTP digital dengan QR kode oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Penerapan tersebut dinilai lebih praktis karena semakin banyak yang menggunakan teknologi QR kode.
Untuk kapan E-KTP warga tidak lagi dicetak dan langsung disimpan di handphone (HP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tuban belum bisa mengatakannya. Informasi yang diterima Kepala Disdukcapil Tuban, Rohman Ubaid kebijakan tersebut baru sebatas wacana dari pusat.
"Masih diagendakan/wacanakan, untuk pekaksanaan belum ada info tahunnya," kata Ubaid kepada reporter blokTuban.com, Jumat (7/1/2022).
Ubaid menambahkan, E-KTP fisik akan tetap dibutuhkan ke depannya. Artinya meskipun E-KTP fisik diganti menggunakan QR kode, lembaga layanan apapun tetap membutuhkannya sebagai dokumen arsip.
"Untuk lembaga penggunaan kemungkinan besar masih minta fisik sebagai dokumen arsip layanan apapun," imbuh mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Tuban.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan, warga akan menerima e-KTP dalam bentuk digital di ponsel masing-masing.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk," kata Zudan dalam keterangannya, dikutip dari kontan.
Pada 2021, uji coba baru dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia. E-KTP digital akan melekat pada ponsel masing-masing warga, dan bila perangkat ponsel hilang, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," terangnya.
Sebatas diketahui, salah satu tujuan identitas digital yaitu untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. Sekaligus mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data. [ali/ono]