Kemenkes Terbitkan SE Pencegahan Varian Omicron, Ini Isinya

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah serta mengendalikan penularan varian Omicron, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 30 Desember 2021.

Terbitnya aturan tersebut untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif COVID-19.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.

Berdasarkan update kasus konfirmasi Omicron, Kemenkes mencatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021. Kini total kasus Omicron menjadi 254 kasus terdiri dari 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

"Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen)," kata dr. Nadia dilansir dari situs resmi Kemenkes, Rabu (5/1/2022).

Perlu diketahui, Omicron memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibandingkan varian Delta. Sejak ditemukan pertama kali pada 24 November 2021 di Afrika Selatan, Omicron sekarang telah terdeteksi di lebih dari 110 negara dan diperkirakan akan terus meluas. Di level nasional, pergerakan Omicron juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021.

Selain itu, Kemenkes juga mendorong daerah untuk memperkuat kegiatan 3T (Testing, Tracing, Treatment), aktif melakukan pemantauan apabila ditemukan cluster-cluster baru COVID-19 dan segera melaporkan dan berkoordinasi dengan pusat apabila ditemukan kasus konfirmasi Omicron di wilayahnya.

"Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan COVID-19," katanya.

Selain kesiapan dari segi sarana dan prasarana kesehatan, dr. Nadia kembali menekankan bahwa kewaspadaan individu harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron. Protokol kesehatan 5M dan vaksinasi harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang sekitar dari penularan Omicron.

Data yang dihimpun dari Kemenkes, warga Indonesia dihimbau untuk tidak mendatangi beberapa negara yang diduga sebaran Omicronnya tinggi. Seperti Arab SAudi, Turki, Uni Emirab Arab, dan Amerika Serikat. 

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tuban, Bambang Priyo Utomo sebelumnya juga menghimbau warga Tuban untuk tidak sering bepergian ke luar negeri atau luar daerah jika bukan urusan urgen. Satu dua minggu ke depan sejak munculnya Omicron di Jatim, warga diminta untuk di Tuban saja. 

"Jangan ke luar negeri atau luar daerah jika bukan urusan penting. Tetap disiplin 5M dan vaksinasi supaya tidak rentat tertular Omicron," tutupnya. [ali/ono]