18:00 . Bocoran, Simak 2 Agenda Pemkab Tuban Selama Ramadan 2023   |   17:00 . Makam Waliyullah Sunan Bonang Tuban Dipadati Peziarah Menjelang Ramadan   |   16:00 . Nelayan di Tuban Tenggelam Saat Mencari Ikan, 5 Selamat dan 1 Meninggal   |   15:00 . Penjualan Bunga Tabur Jelang Ramadan di Tuban Meningkat, Sehari Habiskan Puluhan Kilogram   |   14:00 . Bupati Tuban Klaim Stok Kebutuhan Bahan Pangan Selama Ramadan dan Idul Fitri Tahun 2023 Aman   |   13:00 . Hilang Selama Satu Hari, Nelayan di Socorejo Tuban Ditemukan Tak Bernyawa   |   11:00 . Niat Sholat Sunnah Tarawih dan Witir Lengkap Berjamaah Ataupun Sendiri   |   10:00 . LBH KP Ronggolawe Bersama BPHN Mengasuh Cegah Anak Terlibat Kenakalan dan Kriminalisasi di Tuban   |   09:00 . Sinergi KGP Tuban Berikan Coaching Clinic ke CGP Angkatan 9 Tahap 1   |   08:00 . Awal Ramadhan 2023, Lembaga Falakiyah PBNU Tunggu Hisab Rukyatul Hilal Nanti Petang   |   07:00 . Menu Sahur Praktis Tanpa Minyak, Urap Sayur yang Tahan Lama   |   21:00 . Tingkatkan Kualitas Pengajar, UNIROW Tuban Melaunching Prodi Pendidikan Profesi Guru   |   20:00 . Simak 5 Himbauan Pemkab Tuban Menjelang Ramadhan Untuk Pengelola Usaha   |   19:00 . Momentum Jelang Ramadhan, Warga Tuban ini Raup Untung Berjualan Bunga Tabur Makam   |   18:00 . Minta Pengelolaan ZIS Lebih ke Arah Pemberdayaan Masyarakat Tuban   |  
Thu, 23 March 2023
Jl. Sunan Muria no 28, Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Email: bloktuban@gmail.com

Setara dengan Perseroan Terbatas, BUMDesa Bersama Jenu Raya Sudah Berbadan Hukum

bloktuban.com | Friday, 24 December 2021 11:00

Setara dengan Perseroan Terbatas, BUMDesa Bersama Jenu Raya Sudah Berbadan Hukum RAKORNAS : BUMDes Jenu Raya Ikuti Rakornas BUMDes di Jakarta (foto:istimewa)

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) JENU RAYA Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban telah berbadan hukum. Sertifikat badan hukum desa diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Desa PDTT, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris Kabinet dalam rangka Rakornas Badan Usaha Milik Desa Tahun 2021 waktu lalu.

Direktur BUMDesa Bersama JENU RAYA Kecamatan Jenu, Rifqi Mukhlashon bersyukur lembaga yang dipimpinnya sudah berbadan hukum dan juga bisa berkesempatan mengikuti acara tersebut. 

BUMDesa merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset-aset dan sumber daya ekonomi desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa. Perannya sebagai motor penggerak ekonomi desa dalam kerangka pemberdayaan masyarakat dan lebih untuk mengembangkan potensi usaha yang dimiliki masyarakat desa.

"Dengan status sebagai Badan Hukum maka BUMDesa dan BUMDesa Bersama memiliki kedudukan yang setara dengan Koperasi, Yayasan, dan Perseroan Terbatas,’’ ujarnya.

 Selain itu, BUMDesa / BUMDesa Bersama akan lebih mendapatkan kepercayaan publik dalam berbagai kerjasama yang berdampak hukum. Misalnya kerjasama pembiayaan, kerjasama usaha jasa dan perdagangan. 

‘’Sudah bukan lagi dipandang sektor informal, hubungan-hubungan industrial juga dilindungi secara hukum," tambah Rifqi, Jumat (24/12/2021).

Rakornas BUMDesa 2021 diikuti oleh 43 BUMDesa dan 17 BUMDesa Bersama se-Indonesia dengan tujuan merumuskan agenda-agenda strategis dan rencana tindak lanjut dalam upaya pengembangan dan penguatan BUMDesa/BUMDesa Bersama. 

Kegiatan ini diselenggarakan mulai hari Minggu-Rabu, 19-22 Desember 2021 dengan Tema Penguatan Peran BUMDesa / BUMDesa Bersama dalam Transformasi Perekonomian Desa.

Rifqi berharap dengan adanya kegiatan ini, nantinya akan menghasilkan poin-poin yang akan lebih menguatkan secara kelembagaan dan eksistensi rekan-rekan Pelaksana Operasional BUMDesa/BUMDesa Bersama se-Indonesia dalam bekerja, berkreasi dan berinovasi dalam menggali dan mengembangkan potensi ekonomi di wilayah desa / Kecamatan di seluruh Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terus mengalami peningkatan

Berbicara saat memberikan arahan dalam peluncuran sertifikat badan hukum dan peresmian pembukaan Rakornas BUMDesa, Jokowi menyebut jumlah BUMDes melonjak dengan tinggi.

"BUMDes naik 600 persen tepatnya 600,6 persen dari 2018 8.100 melompat menjadi 57.200 BUMDes," kata Jokowi dilansir dari CNBC.

Secara statistik, Jokowi mengakui jumlah BUMDes terus bertambah. Namun, secara kualitas terutama dalam membantu pelaku usaha kecil di desa harus kembali dilihat. Presiden menginginkan agar kegiatan BUMDes di lapangan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat setempat. Jokowi tak ingin BUMDes justru bertindak sendiri.

"Jangan hanya dapat plang, sertifikat badan hukum kemudian buat plang. Misalnya BUMDesa, Desa Sukamakmur, hanya itu saja. Tapi kegiatannya tidak ada. Kualitas kegiatan tidak jelas," jelasnya.

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly berharap peluncuran Sertifikat Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi pemicu lahir dan tumbuhnya badan usaha desa di Indonesia. Yasonna berharap terobosan ini turut meningkatkan tata kelola dana desa untuk kemajuan masyarakatnya.

Sertifikat badan hukum diperlukan BUMDes dan BUMDesma sebagaimana amanat ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Permenkumham 40 tahun 2021 tentang Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa / Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Pendaftaran Badan Hukum BUMDes dilakukan dengan aplikasi SID (Sistem Informasi Desa), kemudian diverifikasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

"Data BUMDes yang lolos verifikasi disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum), dan kemudian diterbitkan sertifikatnya secara elektronik," tutup Yasonna. [ali/ono]

 

Tag : bumdes



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokTuban TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat